Magetan, Jendelaindo - Pengelolaan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat PAMSIMAS seharusnya dikelola oleh pemeritah desa karena dalam kegiatan Pamsima 3 Desa turut menyertakan permodalan. Wito Bakhtiar Anggota Distrik Project Unit DPU Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magetan mengatakan, Program Pamsimas 3 dari Kementrian Pekerjaan Umum tersebut menurutnya di kelola oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat KKM dan adanya penyertaan modal dari pihak desa. Bahkan untuk pencairan anggaran kepala desa dipastikan mengetahui hal tersebut.
Sayangnya sejumlah desa di Kabupaten Magetan belum memiliki Bumdes secara real sehingga untuk mengelolaan tetap dilaksanakan oleh KKM.
“Otomatis kalau dia itu istilahnya ada sharing dana desa itu sebenarnya otomatis ada di BUMDES. Tapi sebagian desa belum punya BUMDES secara realnya. Kalau sudah disitu kan pengaturannya sudah di desa, kan pengaturannya begitu,” ujarnya.
Wito menambahkan, terkait penyelesaian permasalahan carut marut sejumlah pengelolaan pamsimas seperti di Desa Sidokerto adalah bagian dari inisiatif kepala desa setempat. Warag Desa Sidokerto mengeluhkan sambungan air pamsimas milik mereka selama 2 tahun terahir lebih banyak tidak mengalir. Kualitas air juga dikeluhan warga karena berlendir, keruh dan berbau tak sedap.
“ Itu ada sharing desa itu sudah pamsimas 3. (Artinya desa berperan?) Berperan itu. Semua dokumen semua ada tanda tangan dari pihak desa itu ada semua di Sidokerto itu. Musyarawarh apa itu semuanya istilah mekanisme semuanya proses semua itu sudah ada. Dulu memang disitu kalau proses awal itu plt kepala desa, terus waktu pelaksanaannya itu kepala desa yang sekarang,” imbuhnya.
Taun 2020 Pemerintah Kabupaten Magetan mendapat 4 alokasi pamsiam dari kemnetrian dengan nilai 1 miliar rupiah dan 1 pamsimas dari anggaran pemerintah daerah. Sayangnya 1 alokasi pamsimas dari anggaran pemerintah daerah belum bisa terlaksana karena terbentur pandemic virus corona.
Wartawan : ARIS AUFA RISQI