Tegal, JendelaIndo – Berawal dari Badan Amil Zakat (BAZ) untuk menghimpun zakat, infak dan sedekah dari pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Tegal, lembaga pengelola zakat ini beralih menjadi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Meski baru satu berjalan satu tahun, Baznas Kabupaten Tegal mampu menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) senilai Rp. 2,57 miliar.
Hal tersebut terungkap saat jajaran pimpinan Baznas Kabupaten Tegal menyampaikan risalah laporan keuangannya kepada Bupati Tegal Umi Azizah di Kantor Pemkab Tegal, Kamis (27/08/2020) lalu. Menerima laporan ini, Umi pun mengaku senang dan mengapresiasi akuntabilitas laporan keuangannya yang berdasarkan hasil audit Kantor Kementerian Agama Jawa Tengah mendapat predikat baik sesuai syariah.
Umi menambahkan, meski orientasi penyaluran zakat, infak dan sedekah Baznas Kabupaten Tegal ini lebih banyak bersifat karitatif untuk membantu mengurangi beban ekonomi warga miskin, namun dirinya berharap, zakat bisa menjadi instrumen pembangunan, salah satunya mengurangi pengangguran.
“Saya berharap, zakat yang dihimpun Baznas (Kabupaten Tegal) juga bisa didayagunakan untuk menekan angka pengangguran, terlebih adanya pandemi Covid-19, tidak sedikit warga kita yang harus kehilangan mata pencahariannya. Untuk itu, dana zakat yang dihimpun bisa untuk membiayai pelatihan kewirausahaan dan membantu permodalan. Saya siap bersinergi untuk mengoptimalkan perolehan zakat, infak dan sedekah di kalangan PNS Pemkab Tegal,” kata Umi.
Umi pun menyoroti tentang strategi dan metode pengumpulan zakat Baznas yang secepatnya harus menyesuaikan dengan dinamika era digital internet of things 3.0, terutama untuk memudahkan layanan bagi para muzaki membayarkan zakatnya. “Pemanfaatan teknologi informasi dan teknologi finansial yang ditunjang dengan transparansi informasi dan data pengelolaan keuangannya menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik pada lembaga amil zakat seperti Baznas ini,” katanya.
Merespon arahan bupati Tegal tersebut, Ketua Baznas Kabupaten Tegal Akhmad Rofiqi mengaku siap melaksanakannya secara bertahap, terutama digitalisasi zakat melalui platform digital mengingat pihaknya juga masih terus berbenah, menata kelembagaan dan memperkuat kompetensi sumber daya manusianya.
“Memasuki tahun kedua pengelolaan zakat ini, kami terus melakukan penataan di berbagai bidang sesuai tuntunan syariat Islam dan amanat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan zakat. Muaranya adalah pada pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat,” kata Rofiqi.
Selain mewarisi saldo dana ZIS per 31 Juli 2019 lalu sebesar Rp 840,9 juta, Rofiqi mengaku, dari penerimaan ZIS selama periode bulan Agustus 2019 hingga Juli 2020 yang sebesar Rp 2,39 miliar, sebanyak 72 persennya diperoleh dari zakat. Sisanya, 28 persen dari infak dan sedekah. “Sehingga dari dana ZIS yang kami kelola sebesar Rp 2,78 miliar, sudah berhasil disalurkan sebesar Rp 2,57 miliar. Setelah dikurangi biaya operasional sebesar Rp 457,3 juta, distribusi dana ZIS tersebut 59 persennya disalurkan lewat program Slawi Peduli, 19 persen program Slawi Sehat, 12 persen program Slawi Takwa, 6 persen program Slawi Makmur dan 4 persen program Slawi Cerdas,” ujarnya.
Program Slawi Peduli mendominasi alokasi penyaluran dana ZIS. Termasuk dalam program tersebut antara lain santunan anak yatim, bantuan bagi korban bencana alam seperti banjir dan angin puting beliung, hingga pemulangan warga Kabupaten Tegal yang menjadi korban konflik sosial.
Red/ JendelaIndo