Tegal, Jendelaindo - Korban pemukulan oleh sesama pengunjung Emporium Luxury Spa dan Eksekutif Lounge di Komplek Ruko Nirmala, Jl Yos Sudarso, Kota Tegal, Jawa Tengah, Akhmad Muzaky (20) warga Desa Ketanggungan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, mengajukan 3 orang saksi kepada Unit 3 Reskrim Polres Tegal Kota, Senin (31/8) siang.
Pengajuan 3 orang saksi itu dilakukan oleh Kuasa Hukum korban dari Ketua LBH Wilter Jawa Tengah Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI), Wendy Napitupulu.SH.CPLC.,CPCLE beserta 7 pengacara lainnya.
Menurut Wendy, kliennya tetap akan menuntut keadilan atas pemukulan yang menimpa dirinya pada Sabtu ( 22/8) pukul 01:00 dini hari.
” Hari ini kami membawa 3 orang saksi yang melihat dan mendengar adanya peristiwa keributan pemukulan di lokasi kejadia. Kami terus mengusut tuntas agar keadilan bisa ditegakkan,” kata Wendy.
Sekilas Wendy menceritakan, setelah wajahnya dipukul oleh oknum pengunjung, kliennya pulang dan keesokan harinya langsung ke Rumah Sakit Mitra Siaga guna melakukan visum.
” Berdasarkan pengaduan dan bukti visum itulah kemudian bersama kami korban mengadukan perihal yang menimpa dirinya ke unit 3 Reskrim Polres Tegal Kota,” ungkap Wendy.
Sementara, saat dikonfirmasi oleh Awak Media, ketiga orang saksi yaitu, Bagas, Dinar dan Putri mengatakan mengetahui adanya keributan terkait pemukulan pengunjung.
Menurut Dinar dan Putri, keduanya tidak mengetahui pasti aksi pemukulannya , namun hanya mengetahui keributan akibat adanya peristiwa pemukulan.
” Kami tidak melihat persis pemukulannya, namun kami mendengar dan mengetahui adanya keributan akibat peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang pengunjung terhadap korban. Kami paham dengan ciri ciri oknum pemukul karena sudah sering terlihat biasa di situ,” kata Dinar dan Putri.
Sementara, menurut Bagas, saat terjadi aksi pemukulan, dirinya berada di samping korban dan mengetahui persis adanya pemukulan itu.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit 3 Reskrim Polres Tegal Kota, Yunus Al Imron STrK belum memberikan keterangan apapun terkait pengaduan korban.
Red/Jendelaindo