Tegal, JendelaIndo – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BP2D) Kabupaten Tegal berikan keringanan berupa pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan penghapusan denda administrasi di tengah pandemi Covid-19. Dispensasi denda keterlambatan ini berlaku untuk pembayaran mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan akhir tahun 2020.
Kepala Bidang Pajak Daerah BP2D Kabupaten Tegal Yosa Abadi saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (28/08/2020) siang mengatakan, akibat pandemi Covid-19, tidak sedikit masyarakat yang meminta keringanan ataupun menunda pembayaran pajaknya. Merespon hal tersebut, Pemkab Tegal pun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor : 970/499 Tahun 2020 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.
Yosa mengungkapkan, keringanan pengurangan pajak diberikan kepada wajib pajak sebesar 10 persen untuk nilai ketetapan pajak sampai dengan Rp 500 ribu rupiah. Kemudian pengurangan sebesar 7,5 persen untuk ketetapan pajak diatas Rp 500 ribu sampai dengan Rp. 2 juta dan pengurangan sebesar lima persen untuk ketetapan pajak diatas Rp 2 juta.
Selain itu, pihaknya juga menghapus piutang denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak yang biasanya dibebankan sebesar dua persen setiap bulannya. Sesuai dengan Keputusan Bupati Tegal Nomor 970/498 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kebijakan relaksasi perpajakan daerah melalui keringanan pembayaran pajak tersebut berlaku untuk seluruh wajib pajak di Kabupaten Tegal dan otomatis akan terpotong saat melakukan pembayaran. Wajib pajak bisa mengecek tagihan PBB-P2 dengan cara mengunduh aplikasi e-PBB Kabupaten Tegal melalui Google Playstore.
Yosa pun menambahkan, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai. Pembayaran secara tunai bisa dilakukan di Kantor Bank Jateng, Kantor Pos, Bank Tegal Gotong Royong (TGR), Badan Kredit Kecamatan (BKK) agen payment point online bank (PPOB) dan transfer melalui ATM bersama. Sementara transaksi pembayaran non-tunai bisa dilakukan lewat platform OVO, Tokopedia, Gojek dan internet banking.
Tak hanya itu, individu wajib pajak maupun badan usaha masih bisa mengajukan keringanan pembayaran pajaknya secara mandiri melalui Kantor BP2D Kabupaten Tegal di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 30, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi. “Khusus untuk pengajuan keringanan pembayaran PBB-P2 ini hanya bisa diakses oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu seperti individu atau pemilik bahan usaha yang mengalami kebangkrutan, menurun drastis pendapatannya karena pemutusan hubungan kerja, dan sebagainya.
Meski demikian, Yosa mengakui, kebijakan relaksasi pembayaran pajak tersebut tidak serta merta menjamin seluruh wajib pajak segera melunasi tagihan PBB-P2 tepat waktu. “Kami melihat peningkatan pemasukan pendapatan dari pajak ini tidak signifikan dengan kebijakan keringanan pajak yang diberikan Pemkab Tegal. Hasil pemetaan kami di lapangan, salah satu penyebabnya, wajib pajak belum mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari pemerintah desa setempat,” kata Yosa.
Dari hasil pantauannya, tingkat kepatuhan warga Kecamatan Kedungbanteng untuk membayar PBB-P2 adalah yang tertinggi se-Kabupaten Tegal, mencapai 75,85 persen. Sedangkan Kecamatan Warureja menjadi wilayah dengan tingkat kepatuhan pembayaran terendah untuk saat ini karena baru mencapai 23,86 persen.
Red/ JendelaIndo