Tegal, Jendelaindo – Pendapatan Daerah Kota Tegal pada Tahun Anggaran 2020 disepakati bersama Pemerintah Kota Tegal dengan DPRD Kota Tegal sebesar Rp.1.053.078.078.000.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Nomor : 03 / IX / 2020 Tentang Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020.
Raperda tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro,S.T dan Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., serta disaksikan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, S.T., M.M., beserta Jajaran Forkopimda Kota Tegal, Senin (21/9) di Gedung DPRD Kota Tegal pada pada Sidang Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Tentang Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
“Melalui proses pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, telah disepakati Pendapatan Daerah Kota Tegal sebesar Rp.1.053.078.078.000,” ungkap Dedy Yon.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp.275.042.870.000,- Dana Perimbangan sebesar Rp.661.054.138.000,- Serta Lain–Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar Rp.116.981.070.000. Sedangkan untuk Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp.1.183.310.202.000,-yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung Sebesar Rp.442.632.910.000,- dan Belanja Langsung Sebesar Rp.740.677.292.000.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dikatakan walikota terjadi defisit anggaran sebesar Rp.130.232.124.000. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp.143.965.124.000,- dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.13.733.000.000.
Atas kesepakatan yang telah tercapai tersebut dan sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam perundang - undangan wali kota berharap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2020 agar segera mendapat evaluasi Gubernur Jawa Tengah guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.
Red/ Jendelaindo