Kota Tasikmalaya, Jendelaindo - Audensi diruang Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya bersama BEM FAI Universitas Siliwangi Kota Tasikmalaya 26/10/2020.
Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Mujadi, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Yadi serta BEM FAI Universitas Siliwangi beserta anggota.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup BEM FAI Universitas Siliwangi Indra Nuriman menyampaikan ", permasalahan tumpukan sampah yang menggenangi aliran air di Kota Tasikmalaya jadi sorotan. Maka perlu adanya perhatian pemerintah terhadap sampah sehingga tidak menimbulkan banjir dan wabah penyakit ", ujarnya.
Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya harus bisa menuntaskan permasalahan sampah khususnya yang ada dibantaran sungai juga sampah yang ada didarat.
Selaindaripada itu, Dinas terkait dapat mengedukasi masyarakat terhadap potensi serta dampak dari adanya sampah yang bisa menimbulkan terhadap bencana. Dengan adanya edukasi, masyarakat bisa mengambil wirausaha dari sampah tersebut. Terang Indra.
Terkait sampah yang masuk ke irigasi atau saluran air, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Yadi, menjelaskan, " khususnya bidang sumber daya air Dinas PUPR telah secara rutin setiap harinya bersama tenaga harian lepas sebanyak 17 orang supaya membersihkan sampah dari saluran irigasi. Kewenangan dalam kebersihan sampah dialiran kewenangan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya hanya sebatas ruas Kota Tasikmalaya.
Diluar kewenangan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya untuk membersihkan sampah dialiran sungai, tentunya akan dikoordinasikan sesuai dengan kewenangannya baik itu kewenangan provinsi ataupun kewenangan pusat ", tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Tasikmalaya Isak farid anggota Komisi III Fraksi PKS menambahkan, ancaman sampah dapat menimbulkan potensi banjir namun sampah juga dapat memberikan suatu manfaat, manfaatnya yaitu menjadikan sumber penghasilan masyarakat yang produktif.
Perlu diketahui, kerjasama penuntasan sampah jangan dititik beratkan ke Dinas Lingkungan Hidup, sebab Dinas LH hanya dapat menarik sampah dari titik kumpul sampai tempat pembuangan akhir.
Sangat penting adanya kerjasama dengan masyarakat terkait sampah. Masyarakat bisa melaporkan adanya sampah yang sudah terkumpul disatu titik ke Dinas LH supaya menariknya ke TPA. Ungkapnya.
Masih Isak farid, sampah yang tertumpuk disaluran irigasi Kota Tasikmalaya melalui Dinas PUPR bidang sumber daya air sebelumnya sudah dibicarakan, bagaimana solusinya terkait hal seperti itu.
Jelas sudah dianggarkan untuk Dinas PUPR khususnya berkaitan dengan kewenangan. Namun eksistingnya, kewenangan Kota Tasikmalaya disamakan dengan kewenangan provinsi ataupun pusat. Diperlu diketahui juga, ada kewenangan Daerah / Kota, Provinsi dan Pusat untuk mengambil dalam bentuk kebijakan. Koordinasi harus tetap berjalan dalam suatu kewenangan baik provinsi maupun Pusat. Jelasnya.
Wartawan : Prayudi