Lima Raperda ajuan Pemkot Tegal seperti yang disampaikan Wali Kota Tegal dalam penjelasannya diantaranya Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahari Kota Tegal, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2019- 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Daerah dan Raperda Kota tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disampaikan Wali Kota, sesuai ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka bentuk badan hukum perusahaan daerah harus disesuaikan dan diubah menjadi perseroan daerah.
Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kota Tegal yang mengatur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal Sudah Tidak Sesuai Lagi dan perlu dicabut.
Atas pertimbangan tersebut kata Wali Kota, bentuk badan hukum dan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Tegal dirubah menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahari Kota Tegal (Perseroda).
Sementara itu terkait Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan, disampaikan Wali Kota bahwa pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan daerah. Karena itu, dalam rangka mengarahkan pembangunan kepariwisataan di Kota Tegal agar pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat diperlukan rencana pembangunan kepariwisataan daerah.
Berikutnya, terhadap Raperda Penyelenggaran Perhubungan Daerah, dikatakan Wali Kota disusun untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas aparat di daerah sehubungan dengan penyerahan kewenangan serta perkembangan perhubungan darat di Kota Tegal. Terlebih menurutnya peranan dan penyelenggaraan di sektor perhubungan darat mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Terkait Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diajukan sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19 yang merupakan tanggung jawab negara (pemerintah pusat dan daerah) dalam rangka melindungi dan menjamin pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang diatur dengan peraturan daerah sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Tegal.
Adapun dari lima Raperda yang diusulkan ke DPRD tersebut, saat ini empat diantaranya telah ditetapkan dalam Propemperda Kota Tegal Tahun 2020 dan menyisakan satu Raperda yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wali Kota berharap meskipun belum ditetapkan dalam Propemperda Kota Tegal Tahun 2020, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut dapat segera dibahas untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Red/Sholeh