Tegal, Jendelaindo - Anggota Gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP kembali menggelar operasi protokol kesehatan ‘prokes’, utamanya dalam penggunaan masker.
Operasi Yustisia Penanganan Covid19 dilaksanakan di Desa Randusari Jalan Raya Jatibarang-Balapulang Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal,Senen 5/10/20.
Dalam kegiatan ini di ikuti oleh Satpol PP Kecamatan Pagerbarang, Anggota Koramil 18/Pagerbarang dan Polsek Pagerbarang dan di pimpin langsung oleh Camat Pagerbarang bpk Harto Prabowo S.Sos
Danramil 18/Pagerbarang Kapten Cba Sutikno Mengatakan kegiatan patroli yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut di laksanakan sebagai tindak lanjut dari Inpres no 6 th 2020 dan perbub kab Tegal no 62 ta 2020 guna memutus mata rantai penularan Covid 19 di wilayah kecamatan pagerbarang agar masyarakat kecamatan pagerbarang terhidar dr virus Covid 19 dan masyarakat dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti biasa namun tetap disiplin mematuhi protokol sesuai Anjuran pemerintah.
Sasaran kegiatan yang dilaksanakan tentang penyuluhan tentang bahaya covid 19 dengan selalu mengingatkan 3 M,
Selain itu juga memberi penindakan dan sangsi fisik bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,ungkap Danramil.
Dalam kegiatan ini mendapatkan pelanggar yang tidak menggunakan masker sejumlah 20 orang dengan di beri sangsi dengan
1. Melaksanakan Pusap 10 orang.
2. Mengucapkan pancasila ada 6 orang
3. Menyanyi lagu kebangsaan 4 orang.
Red/ Sholeh