Manggarai Timur, Jendelaindo - Anggota kepolisian Resor Manggarai Timur bersama bersama satuan polisi Pamong Praja Manggarai Timur yang dikomando langsung oleh kanit KBO SABHARA Polres Matim dan Kabid penegakan Pol PP Matim menggelar razia masker di pasar Borong. Senin/12/10/2020
Bukan hanya menggelar Razia, anggota polisi juga menyadarkan masyarakat dengan sosialisasi keliling tentang pentingnya memakai masker di tengah pandemi covid-19.
Kepala urusan Pembinaan Operasi SABHARA Polres Matim Ipda Urbanus Umar kepada media ini mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dalam hal ini yang dimaksud adalah pentingnya menggunakan masker ditengah pandemi untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19, tegas dia.
"Memang perkembangan hingga hari ini, Matim masih 1 orang yang positif. Dengan 1 kasus positif ini Matim sudah kategori daerah zona merah. Oleh karenanya kita harus selalu waspada," ungkap dia.
"Dalam peraturan bupati matim no 54 tahun 2020 bahwa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi seperti push up, membersihkan sampah dan uang tunai sebesar Rp.150.000 sampai 250.000", tegas dia lanjut.
Senada dengan kanit KBO SABHARA, kasat Pol PP Matim melalui kabid penegakan badan sat pol PP matim mengatakan Masyarakat kabupaten manggarai Timur harus patuh dan tetap waspada. Karena matim saat ini sudah zona merah, ungkap dia
"Kami dari sat Pol PP bersama anggota Polres matim hari ini fokus di pasar. Karena selama ini kami memantau masyarakat masih banyak yang bandel untuk tidak menggunakan masker", tuturnya lanjut.
"Apabila kami menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka sanksinya adalah sapu kotoran di pasar dan push up. Bukan hanya itu, bagi pengusaha yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan, tempat usahanya akan kami segel, dia menambah
Pantauan media ini, ada sekitar belasan anggota Polisi dari Polres Matim dan sekitar belasan juga anggota Pol PP.
Wartawan : Iren