Tegal, Jendelaindo - Ratusan pedagang kecil di kawasan obyek wisata Pantai Alam Indah ( PAI), Pantai Muarareja, Pantai Komodo, Pantai Batamsari dan Pantai Pulau Kodok, Kota Tegal, Jawa Tengah, menolak isi surat edaran Walikota No 443/019 berkaitan dengan kebijakan penutupan sementara obyek wisata mulai 1-30 Oktober 2020.
Hal itu terkuak dalam rembug Paguyuban Pedagang obyek wisata bersama Kabid Pariwisata Kota Tegal, Maman Suherman di OW PAI Kota Tegal, Sabtu (03/10).
Salah seorang pedagang, Hadi Santoso menyampaikan, bahwa penutupan obyek wisata tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mengingat saat ini, pemerintah pusat justru sedang gigih menghidupkan gairah perekonomian rakyat.
" Dengan ditutupnya obyek wisata, maka yang paling menjadi korban dan menderita adalah kaum pedagang. Kalau penutupan ini adalah sanksi akibat adanya konser dangdut maka saya katakan itu tidak ada korelasinya," kata Hadi.
Hadi mengungkapkan, jika yang dikehendaki pemerintah kota adalah protokoler kesehatan , sampaikan saja kepada seluruh pedagang di seluruh kawasan obyek wisata agar mematuhi protokoler kesehatan, tidak perlu dengan menutup obyek wisatanya.
" Kami mohon kepada Pemkot Tegal untuk mengevaluasi kembali kebijakan penutupan ini dan pada intinya kami siap mematuhi protokoler kesehatan dan kami menolak penutupa," tegas Hadi.
Hal senada disampaikan perwakilan paguyuban pedagang Pantai Muarareja, Boni. Menurut Boni, agar tata aturan tentang protokoler kesehatan itu bisa efektif dipatuhi oleh seluruh pedagang di kawasan obyek wisata, diharapkan Pemkot Tegal bisa membuat aturan tertulis dan dibagikan ke seluruh pedagang agar dipasang di warungnya.
" Supaya kami selaku pengurus tidak dipaido oleh anggota, maka aturan tertulisnya mohon dibuatkan. Juga dengan tata letak meja dan tempat duduk warung yang disesuaikan dengan protokoler kesehatan di masa pandemi Covid 19 mohon dibuatkan denah tata letaknya ," kata Boni.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pariwisata, Maman Suherman menjelaskan, bahwa penutupan obyek wisata dan tempat hiburan cafe , Karaoke sesuai dengan surat edaran Walikota Tegal adalah keputusan rakor yang dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD dan Forkompimda berkaitan dengan upaya menekan persebaran Covid 19.
Lebih jauh Maman mengatakan, penutupan ini bersifat sementara, dan ini tetap dalam masa evaluasi. Oleh karena itu secara pribadi saya mengajak seluruh pedagang di seluruh kawasan obyek wisata untuk menerapkan gaya hidup baru New Normal.
"Kita tidak pernah tahu kapan berakhirnya pandemi Covid 19 ini, oleh karena itu, kita mencoba berdampingan dengan Corona melalui pola hidup baru dengan memenuhi protokoler kesehatan. Nanti saya akan rutin melakukan pendekatan agar seluruh pedagang di obyek wisata bisa mematuhi protokoler kesehatan," tandas Maman.
Red/Arf