Amurang Minahasa Selatan, Jendelaindo - Tim khusus (Timsus) Patola Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) orang pelaku kasus pengeroyokan, AK alias Aron (18) dan DP alias Dedi (23), keduanya diketahui warga Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka AK dan DP diamankan Timsus Patola usai menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kejadian kekerasan yang dilakukan bersama-sama di Villa Sutanraja, Kelurahan Pondang, Amurang, pada Selasa malam 29/09/2020, pkl. 22.oo wita.
“Usai menerima informasi tentang peristiwa kekerasan secara bersama-sama ini, Timsus Patola langsung menuju tempat kejadian perkara, membantu evakuasi korban ke Rumah Sakit Amurang dan melakukan upaya pengejaran terhadap para tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara, SIK.
Dari hasil penyelidikan, berkoordinasi dengan personel Bhabinkamtibmas Desa Lopana Satu, tersangka DP (Dedi) berhasil diamankan. Sedangkan untuk tersangka AK (Aron), diantar langsung oleh kedua orang tuanya di Polres Minahasa Selatan.
“Korban pengeroyokan yakni lelaki Alfian Koli, 23 tahun, warga Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang, mengalami luka robek dibagian kening dan di sebagian tubuhnya merasa sakit. Untuk kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan,” tutup AKP Rio Gumara.
Wartwan : Andreas