Buntok, jendelaindo - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan produksi (KPHP) Barito Hilir, menggelar sosialisasi tentang perlindungan dan pengamanan hutan, dalam rangka mencegah terjadinya kasus Ilegal Loging (IL) di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (26/10/2020).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Anna Kota Buntok dan dihadiri Kepala UPT KPHP Barito Hilir, Herodes Jaya dan puluhan pengusaha kayu di daerah setempat.
Sedangkan narasumber sosialisasi yaitu Robinsar Batubara S.Hut dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonas Nata Putera SH dan Raden Yoyong Cahyano dari Balai Gakkum LHK.
Robinsar Batubara narasumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng mengatakan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati.
“Yang mana didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dan tidak dapat dipisahkan,” ucapnya kepada awak media.
Dijelaskan, bahwa pengamanan hutan adalah suatu upaya fisik di kawasan hutan atau wilayah hukumnya. Hal itu lanjutnya, untuk mencegah dan menanggulangi setiap adanya gangguan keamanan terhadap hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama dan penyakit.
“Oleh sebab itu tujuan perlindungan dan pengamanan hutan, yakni menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari,” bebernya.
Ia juga menegaskan, bagi siapa saja yang membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, hukumannya pun sudah jelas.
Yakni dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonas Nata Putera SH, mengatakan, sosialisasi tersebut tujuannya agar pelaku usaha kayu dapat mengetahui perundang-undangan yang berlaku dalam tindak pidana kehutanan.
“Dengan mereka mengetahui undang-undang tentang kehutanan, saya yakin kasus Ilegal Loging (IL) dapat diantisipasi dan tentunya tidak akan pernah terjadi di Barsel,” pungkasnya. (Shan)