Kabupaten Ciamis, Jendelaindo - Persetujuan Pemerintah Kab Ciamis bersama DPRD atas Raperda Tahun 2021 pembahasan dan persetujuan tersebut digelar di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kab Ciamis 16/11/2020.
Hadir dalam acara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Wakil Bupati Yana D Putra, Ketua DPRD beserta jajaran , Forkopinda serta seluruh OPD Kab Ciamis.
Dalam virtual nya Bupati menyampaikan, program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 direncanakan terdapat 5 rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD 9 buah peraturan daerah.
Dari Pemerintah 2 buah rancangan dengan peraturan daerah baru sesuai skala prioritas dan 7 buah Raperda merupakan Raperda yang dibuat menyesuaikan dengan perundangan - undangan lebih tinggi. Terang Herdiat.
Herdiat memberikan uraian terkait 9 Raperda diantaranya yaitu :
1. Perubahan kedua atas peraturan daerah No. 2 Tahun 2012 tentang retribusi rekreasi dan olah raga.
2. Peraturan kedua atas Perda No. 7 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
3. Perubahan kedua atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
4. Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2008 tentang pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah.
5. Perubahan atas Perda No. 18 Tahun 2013 tentang pendirian badan usaha milik daerah PT. Aneka Usaha Milik Daerah.
6. Perubahan kedua atas Perda No. 23 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan.
7. Retribusi hasil penjualan produksi daerah.
8. Perubahan atas Perda Kab Ciamis No. 13 Tahun 2011 tentang RPJM Kab Ciamis Tahun 2019 - 2024.
9. PDAM Tirta Galuh.
Ia, Herdiat mengatakan, 9 Raperda 3 diantaranya perubahan Perda retribusi yang dibuat dalam rangka penyesuaian. Objek dan tarif retribusi. Selaindaripada itu, perubahan Perda No. 3 Tahun 2008. Jelasnya.
Lanjut Herdiat, Raperda dibuat dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta perubahan Perda No. 18 Tahun 2013 tentang pendirian badan usaha milik PT.
Aneka Usaha Milik Daerah dan PDAM Tirta Galuh dibuat dalam penyesuaian terhadap pasal 4 ayat 3 PP NO. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan bahwa BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perseroan daerah. Jelasnya.
Herdiat menyampaikan apresiasi setinggi - tingginya khususnya kepada badan pembentukan Perda DPRD Kab Ciamis yang telah menjalin kerjasama baik dengan pemerintah. Imbuhnya.
Hubungan koordinasi dan komunikasi yang sejalan sehingga dapat terbentuknya pembentukan Perda. Tambah Herdiat.
Kegiatan tersebut disusul dengan penandatanganan persetujuan 9 Raperda antara Bupati bersama jajaran DPRD Kab Ciamis.
Wartawan : Prayudi