Hal itu dibenarkan oleh Ir. I Putu Bagiasna,MT Selaku Kepala DPRPP Kuningan, “ ada 6 warga yang masih belum di bayarkan ganti rugi untungnya Terkait Tanahnya yang terkena dampak pembangunan mega proyek waduk cileuweung,untuk pembayaran ganti rugi itu ada di PPK ATR/BPN”, Katanya Selasa 2/2/21.
“DPRPP hanya membantu terlaksannya pembangunan 444 Rumah untuk warga yang rumahnya hilang terkena dampak dan penyerahan kunci ke warga yang berhak akan dilaksanakan setelah ganti rugi semuanya tuntas termasuk 9 bidang yang belum di setujui di desa Randusari,seharusnya Pembayaran Ganti rugi tuntas sebelum penutupan plaging jangan sampai nanti pemerintah yang disalahkan”, tambah Ir. I Putu Bagiasna,MT sambil menutup Perbincangan dengan awak media.
Wartawan : Dadan Sundani