Dugaan Korupsi Alun-alun Kota Tegal, Kepala Diskimtaru Kota Tegal Diperiksa

Jendelaindo News
Oleh -

(Foto,Alun-alun kota tegal/Dok,foto/google)


Tegal, Jendelindo - Eko Setyawan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kota Tegal diperiksa Kejaksaan Negeri. Senin ( 15/3/2021).  Dia diperiksa berkaitan dugaan korupsi proyek revitalisasi alun alun kota Tegal dengan anggaran pagu sebesar 10 milyar lebih dari APBD Tahun 2020.


Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 sampai pukul 13.00 WIB . Eko Setyawan datang ke kejaksaan dengan menggunakan baju cokelat dan jaket hitam.Bersamaan dengan Eko Setyawan, pelaksana teknis lapangan proyek revitalisasi alun alun, Reza dari PT Tri Mega Indah bersama konsultan perencana juga menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik di ruang intelijen Kejaksaan Negeri kota Tegal Jawa Tengah.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Kota Tegal, Ali Mukhtar usai pemeriksaan mengatakan, pemanggilan kepala dinas, pelaksana teknis lapangan dan konsultan perencana berkaitan dengan dugaan korupsi proyek revitalisasi alun alun kota Tegal.” Kami panggil kepala dinas, kontraktor, konsultan pengawas, untuk dimintai keterangan seputar proyek revitalisasi alun -alun yang sedang kami lakukukan penyidikan, memang dari keterangan kontraktor sudah ada pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp.17 juta. Namun demikian ada temuan lainya saat tim kejaksaan turun kelapangan,”ujar Ali


Menurut Ali, pihaknya kembali akan memanggil sejumlah pihak lainnya. ” Masih akan kami panggil lagi, seperti Pokja ULP/LPSE,”paparnya.


Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kota Tegal, Eko Setyawan, mengaku dipanggil kejaksaan diperiksa sebagai saksi proyek revitalisasi alun alun kota Tegal. Eko enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaan terhadap dirinya.”Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk lebih jelasnya tanyakan saja langsung ke Kejaksaan,”ujarnya singkat.


Terpisah Pelaksana teknis pekerjaan PT Tri Mega Indah, Reza mengungkapkan, menerima sejumlah pertanyaan dari Penyidik terkait proyek revitalisasi alun alun kota Tegal. Pertanyaan tersebut dinataranya mengenai perubahan gambar proyek revitalisasi alun alun.” Saya dipanggil juga kaitan proyek alun alun, tadi kejaksaan menayakan seputar perubahan gambar, dan beberapa item pekerjaan proyek alun alun kota Tegal,”jelasnya semberi mengatakan pihaknya sudah mengembalikan uang ke kas daerah hasil temuan BPK sebesar Rp. 17 Juta.


Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kota Tegal masih terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi alun – alun kota Tegal. Kejaksaan Negeri Kota Tegal juga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.Red/Tim

Tags: