Pekalongan, Jendelaindo – Kemajuan IPTEK semakin
mempermudah pekerjaan manusia dan membuat pekerjaan semakin cepat. Termasuk penerapannya
dalam hal tekhnologi sistim tilang atau Electronic Traffic Las Enforcement
(E-TLE). Sat Lantas Polres Pekalongan
hari ini telah melaunching dan memberlakukan secara resmi sistem tilang
electronic traffic law enforcement (E-TLE) kepada pengendara yang melakukan
pelanggaran lalu lintas diwilayah hukumnya.
"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang
lalu lintas," kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui
Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M., Selasa (23/3/2021).
AKP Pipit mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah
mensosialisasikan kepada pengguna jalan
terkait akan diberlakukannya sistem
tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kepada masyarakat, agar nantinya
dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut. Dengan
harapan mampu meningkatkan kedisiplinan serta ketaatan para pengguna jalan
selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
Dijelaskan oleh Kasatlantas, dalam pelaksanaanya nanti
anggota juga akan berkeliling dengan menggunakan helm yang sudah dipasang
Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek). Bila
menemukan pelanggar lalu lintas, anggota tidak menilang ditempat tapi cukup
mengarahkan CCTV ke kendaraan pelanggar.
Dan bagi pelanggar lalu lintas yang terpotret tidak akan
bisa mengelak, karena pengendara maupun kendaraan yang digunakan serta jenis
pelanggarannya akan jelas terlihat.
Dari Data kamera E-Tilang yang terkoneksi dengan Command
Center RTMC, kemudian dilakukan ferifikasi jenis pelanggaran dan juga
ferifikasi identifikasi kendaraan. Selanjutnya akan dilakukan pencetakan surat
konfirmasi kemudian akan dikirimkan kealamat pelanggar melalui layanan Pos
Indonesia sesuai alamat terdaftar.
Bila kendaraan itu sudah terjual, maka diberikan waktu
konfirmasi selama 8 hari ke bagian e-Tilang. Bila dalam tempo 8 hari tidak ada
konfirmasi, maka nomor kendaraan dan STNK akan diblokir hingga e-Tilang
dibayarkan, ujar Kasat Lantas.
Pihaknya berharap, program ini berjalan dengan baik dan
segenap lapisan masyarakat bisa mendukung serta turut menjaga keamanan dan
ketertiban lalu lintas. Dengan begitu, apa yang menjadi upaya kepolisian dalam
mewujudkan presisi lembaga secara prediktif, responsibilitas, transparansi, dan
berkeadilan dapat terealisasi.
AKP Pipit meyakini bahwa penerapan tilang elektronik mampu
menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian, karena sistem ini dibuat untuk
meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar lalu lintas
sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan.
“Pelanggar yang terekam kamera, akan dikonfirmasi melalui
surat yang dikeluarkan pihaknya. Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran di
Bank BRI Virtual Account atau jika tidak maka kendaraan pelanggar akan diblokir
di Kantor Samsat setempat,” jelasnya.
Wartawan: Sukma Muhammad Rizqi. S