Pekalongan, Jendelaindo - Komitmen untuk mencegah penyebaran
Covid-19 terus ditunjukkan oleh beberapa pihak, tidak terkecuali dari Satuan
Penyelenggara Administrasi (Satpas). Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di
Polres Pekalongan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasat
Lantas AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M mengatakan, pihaknya akan tetap
terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya
bagi para pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, demi memutus mata
rantai penyebaran Covid-19, dan pihaknya juga akan tetap memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat.
“Imbauan tetap kami sampaikan kepada para pemohon SIM untuk
menjalankan protokol kesehatan diantaranya wajib menggunakan masker. Untuk
petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan diantaranya
harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas,
menggunakan masker, sarung tangan dan face shield,” ujar AKP Pipit, Selasa
(23/3/2021).
Untuk itu Sat Lantas Polres Pekalongan menerapkan ketentuan
standar prokes tersebut secara ketat bagi para pemohon SIM, baik itu untuk
perpanjangan maupun pemohon baru.
Selama memberikan layanan, petugas dengan tegas memberikan
imbauan kepada para pemohon agar memakai masker serta mencuci tangan dengan
sabun atau menggunakan hand sanitizer serta dilakukan pemeriksaan suhu tubuh
mengunakan termo gun sebelum masuk ruangan pembuatan SIM.
Di sisi lain tempat duduk antrean juga diatur. Setiap orang
dipisahkan oleh satu satu kursi kosong. Sementara pada loket antrean juga
diterapkan physical distancing. Lalu antrean tunggu pelayanan SIM juga ditata
rapi dan ada jarak pemisah satu dengan lainnya. Mengingat selama pembuatan SIM
terjadi kerumunan massa maka kita menerapkan jaga jarak untuk memutus mata
rantai penyebaran Covid 19,” tegas Kasat Lantas AKP Pipit.
Wartawan : Sukma