Dalam press release tersebut terungkap sebanyak 23 tersangka penyalahgunaan narkoba telah diamankan. Kasus tersebut meningkat dibanding periode yang sama di tahun 2020.
"Dari tangan 23 tersangka, petugas mengamankan barang bukti 19,45 gram sabu, 463,59 gram ganja, 102 butir inex, 4,78 gram tembakau gorila, dan 2.045 butir obat berbahaya," ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Sugiharto.
Menurut Kapolres, dari ke 23 tersangka yang sudah diamankan tersebut, 5 tersangka merupakan pemakai, 9 tersangka sebagai kurir dan 9 tersangka merupakan pengedar atau bandar.
Pengungkapan kasus narkoba ini, menurut Kapolres terbagi
dalam tiga waktu pengungkapan yakni sebelum operasi Antik Candi 2021, petugas mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti 10,86 gram sabu, 390 gram ganja, 102 butir pil inex dan 844 butir obat berbahaya.
"Kemudian tujuh tersangka terjaring dalam operasi Antik Candi yang digelar 15 Maret -3 April 2021, dengan barang bukti 8,56 gram sabu, dan 1,83 gram ganja. Dan usai operasi Antik berakhir 3 April 2021,"terang Kapolres.
Tak hanya sampai operasi Antik berakhir, sambung beliau, polisi masih terus bekerja dan berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan tiga tersangka.
"Dengan barang bukti yang diamankan 71,76 gram ganja, 4,78 gram tembakau gorila, dan 1.201 butir obat berbahaya,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya berkomitmen memerangi dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota,
melalui patroli yang dilakukan Satuan Sabhara, juga berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang buktinya.
"Kepada lima nggota Sat Sabhara yang berhasil membantu mengungkap kasus narkoba telah diberikan apresiasi berupa penghargaan," pungkas AKBP Rita Wulandari Wibowo.
Red/Tim