Namun, tampaknya kegiatan untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga tercinta harus ditunda di tahun 2021 ini, lantaran pendemi Covid-19 di Tanah Air yang belum juga usai.
Oleh karenanya Satgas Covid 19 Kota Tegal gelar patroli malam dalam rangka penyekatan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 sesuai dengan himbauan Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan Peniadaan Mudik dalam rangka Idul Fitri 1442 H yang dimulai pada tanggal 6 - 17 Mei 2021 sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19, untuk mewaspadai lonjakan kasus Covid -19 akibat mobilitas masyarakat yang tidak mentaati Protokol Kesehatan.
Untuk menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021, Satgas Covid 19 Kota Tegal melaksanakan langkah-langkah preemtif dan preventif selama kegiatan kegiatan penyekatan yang bertujuan untuk pengetatan mobilitas masyarakat dimulai H-14 peniadaan mudik (22 - 5 Mei 2021) hingga H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).
Dalam penyampaian Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P melalui Danramil 21/Tegal Selatan Kapten Inf Ady Sulistiyo dalam laporan tertulisnya menyampaikan kegiatan patroli malam ini bersinergi dengan TNI, Polri, BPBD Kota Tegal dan Dinas Kesehatan bertempat di Pos Lalu lintas Terminal Bus Kota Tegal Jl. Dr Cipto Mangun Kusomo Kec. Margadana Kota Tegal, Kamis malam (29/4/2021).
"Kegiatan patroli kali ini yaitu berupa Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Peniadaan Mudik dalam rangka Idul Fitri 2021, sebagai upaya pengendalian dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19, "tegas Dandim melalui Danramil.
Red/Tim