Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tegal Tahun 2020 – 2040, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Proses penetapan keempat Perda dilaksanakan usai mendengarkan laporan hasil akhir pembahasan oleh Pansus 7, Pansus 1, Pansus 2, Pansus 3 DPRD Kota Tegal. Keempat pansus sepakat menyetujui dan menyepakati keempat raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Tegal.
Tidak hanya itu, seluruh fraksi DPRD Kota Tegal dalam pemandangan akhirnya yang disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing juga menyetujui penetapan keempat raperda tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Tegal H. Dedy dalam sambutannya usai menerima penetapan keempat Perda tersebut mengucapkan terimakasih dan penghargaanya kepada DPRD Kota Tegal melalui Pansus serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah membahas keempat raperda tersebut. Keempat Perda yang telah ditetapkan tersebut menurut Dedy Yon Supriyono keempat Peraturan Daerah tersebut sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Wali Kota juga menyampaikan diakhir sambutannya bahwa sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tersebut mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Tegal, sebelum ditetapkan, dimohonkan nomor register terlebih dahulu ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan baru kemudian ditetapkan dan diundangkan.
Sedangkan khusus untuk Raperda Kota Tegal tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tegal Tahun 2020-2040 akan dimohonkan evaluasi Gubernur Jawa Tengah terlebih dahulu.
Red/Tim