Kepala BKPPD Kota Tegal Ilham Prasetyo menyampaikan hal tersebut sesaat setelah pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah 66 pejabat di Lingkungan Pemkot Tegal, Kamis (22/04/2021) di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal.
“Kemarin kita sudah berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi, dan informasi yang di dapat jabatan Eselon IV dan Pengawas itu akan dihapus, kecuali, Sekretariat, Kewilayahan, UPTD itu masih dipertahankan. Sehingga jabatan Eselon IV ini kita berusaha untuk diisi semua, dengan harapan, agar nanti pada saat ada penyederhanaan birokrasi ada penyetaraan, dan dipindah ke Jabatan Fungsional Tertentu (JFT),” ujar Ilham Prasetya.
Ilham menjelaskan berdasarkan informasi dari Pemprov Jawa Tengah , jabatan eEelon IV yang akan dipertahankan seperti jabatan Sekretaris Kelurahan, Lurah, Sekreataris Kecamatan dan Kepala UPTD, dan untuk jabatan Eselon IV yang lain akan disetarakan dengan JFT.
Ia menyampaikan bahwa, sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB, masing-masing Pemerintah Daerah harus sudah harus melantik pejabat Eselon IV menjadi JFT pada akhir Juni 2021. Dijelaskan Ilham, uji kompetensi, batasan usia, yang menjadi persyaratan untuk dilantik menjadi pejabat JFT, khusus untuk program ini, Pemerintah Pusat mengabaikannya dan langsung disetarakan dan disesuaikan dengan jabatan yang sekarang. Ilham menambahkan meskipun menjadi JFT akan tetapi PNS yang bersangkutan tetap bertanggung jawab pada jabatan yang sekarang diemban atau menjadi koordinator.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya saat pelantikan tersebut juga menyinggung perihal penyederhanaan birokrasi yang diamanatkan oleh pemerintah Pusat. “Pekerjaan rumah lain terkait penataan yang harus kita selesaikan adalah penyederhanaan birokrasi,” jelas Wali Kota.
Dedy Yon menyampaikan bahwa tujuan penyederhanaan ini untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik, dalam konteks pemerintah daerah, proses yang dilakukan adalah penyederhanaan melalui pengalihan pejabat Pengawas ke Pejabat Fungsional Tertentu, kecuali jabatan di bawah Sekretariat, Wilayah dan UPTD.
Menurutnya pengalihan ke dalam jabatan fungsional ini tentunya dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kesamaan tugas dan fungsi dengan jabatan pengawas sebelumnya.
Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah diberi waktu untuk pemetaan jabatan, pengkajian, mengajukan rekomendasi pada Kemenpan RB, dan tahapan akhir adalah penetapan dan pelantikan setelah rekomendasi keluar. Sesuai alokasi waktu dari Kemenpan RB, proses ini selesai pada minggu ke empat bulan Juni 2021.
“Tidak perlu risau, kita ikuti mekanisme yang ada. PNS bergerak dengan dasar ketentuan-ketentuan dan kita harus menyesuaikan, tetap jalankan profesionalisme dan berkinerja. Karena ukuran keberhasilan pegawai saat ini dilihat dari sisi pencapaian kinerjanya,” Pungkas Dedy Yon.
Red/Tim