(Foto//Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito)
Sementara," Jubir Satgas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali mengimbau warga untuk tidak mudik, hal ini terpaksa dilakukan untuk melindungi 271 juta rakyat Indonesia dari covid-19 namun jika ada warga yang nekat mudik harus mewajibkan karantina selama 5X24 jam.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wiku Adisasmito saat Jumpa Pers, Selama perjalanan di rentang tanggal 6 sampai dengan 17 Mei tersebut akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI Polri dan aparat pemerintah daerah yang mengacu kepada surat edaran satgas nomor 12 tahun 2021 untuk perjalanan Domestik dan surat edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional.
Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah Race Area perbatasan kota besar, titik pengecekan atau cek poin dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau Kabupaten yang saling terhubung, khusus untuk WNI (Warga Negara Indonesia) yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak dihimbau untuk menunda sementara kepulanganya di priode ini dengan harapan dapat mencegah masuknya masuknya importir cash dengan varian mutasinya.tutur "Wiku Adisasmito.
Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan diantaranya dengan tujuan mudik atau wisata antar wilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan dan masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina Mandiri selama 5 x 24 jam Setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,lanjutnya
Editor : Arf