Perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis tahun 2019 - 2024 menjadi dokumen yang sangat strategi, sebab memuat pedoman serta arah kebijakan percepatan penanganan dan pemulihan pasca covid19 dan pemulihan ekonomi di Kabupaten Ciamis. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMDes, pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah, serta membuat instrumen pengukuran tingkat pencapaian kinerja Bupati dan perangkat kepala daerah Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis Herdiat. Sunarya menyampaikan, titik kritis penyusunan RPJMD adalah mendorong terbangunnya keselarasan terkait proses, konteks serta konten dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut. Ujarnya.
" Kesepakatan yang dibangun melalui curah pendapat diantara pihak yang terlibat dalam penyusunan rencana mempunyai nilai penting dalam penyusunan RPJMD yang lebih komprehensif ". Jelas Bupati.
Oleh karena itu, lanjut Herdiat, setiap kepala perangkat daerah dapat menerjemahkan lebih lanjut dalam program pembangunan pada dokumen perubahan renstra perangkat daerah masing - masing.
Bupati tegaskan, bahwa visi Kabupaten Ciamis yaitu " Mantapnya Kemandirian Ekonomi " yang memiliki makna, bahwa diakhir 2024 nanti diharapkan perekonomian Ciamis dalam kondisi mantap, dengan pengertian kokoh serta kuat terutama menghadapi tatantangan Nasional dan global. Ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis, Aef. Saefuloh sampaikan, bahwa dasar penyelenggaraan musrenbang RKPD adalah undang - undang Nomor. 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 86 Tahun 2017.
Ia katakan, maksud dan tujuan penyelenggaraan musrenbang perubahan RPJMD yaitu, " agar memperoleh masukan penyempurnaan dari seluruh stakeholders terhadap rancangan perubahan RPJMD yang selanjutnya dijadikan RAPERDA perubahan RPJMD serta menyepakati hasil musrenbang yang dituangkan dalam berita acara ". Jelas Aef.
Wartawan : Prayudi