Namun, tampaknya kegiatan untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga tercinta harus ditunda di tahun 2021 ini, lantaran pendemi Covid-19 di Tanah Air yang belum juga usai.
Oleh karenanya Pemerintah mengeluarkan kebijakan Peniadaan Mudik dalam rangka Idul Fitri 1442 H yang dimulai pada tanggal 6 - 17 Mei 2021 sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19, untuk mewaspadai lonjakan kasus Covid -19 akibat mobilitas masyarakat yang tidak mentaati Protokol Kesehatan.
Untuk menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021, Polres Tegal Kota telah melaksanakan langkah-langkah preemtif dan preventif selama kegiatan Oprasi Keselamatan Berlalulintas yang berlangsung 14 hari kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Penyekatan yang bertujuan untuk pengetatan mobilitas masyarakat dimulai H-14 peniadaan mudik (22 - 5 Mei 2021) hingga H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021)
Kegiatan Penyekatan larangan mudik di Wilayah hukum Polres Tegal Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, SIK, MH yang bertempat di Pos Lalu lintas depan Terminal Bus Kota Tegal, Senin (26/4/2021).
"Kegiatan Penyekatan kali ini yaitu berupa Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Peniadaan Mudik dalam rangka Idul Fitri 2021, sebagai upaya pengendalian dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19, "tegas Kapolres.
Dalam kegiatan Sosialisasi juga dibarengi dengan Bakti Sosial kepada masyarakat disekitar Terminal Bus Tegal berupa pembagian masker, sembako dan menu buka puasa siap saji serta takjil.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Tegal Kota, Komandan Kodim 0712/Tegal, Dansubdenpom Tegal, Para PJU Polres Tegal Kota, serta unsur anggota baik TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Ormas dan Saka Bhayangkara.
Red/Tim