Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pada kesemapatan tersebut, Aiptu Sunarto bersama dengan Bripka Diki.S melakukan teguran kepada masarakat yang melanggar prokes
Kapolsek Banjarsari Kompol Badri mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan dalam rangka implementasi instruksi Mendagri No.1 Tahun 2022 tentang upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.
Kompol Badri menuturkan, pihaknya juga menyampaikan edukasi kepada warga untuk selalu mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti menerapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
" Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ". Tandasnya.
Wartawan : Prayudi