Persetujuan Anggota DPRD Kota Tegal tercermin dari Pemandangan Umum masing-masing fraksi DPRD Kota Tegal yang dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda Pemandangan umum DPRD Kota Tegal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (26/04/2021).
Sebelumnya Pemkot Tegal melalui Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono mengajukan lima Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (21/04/2021).
Kelima Raperda tersebut antara lain Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2019-2024.
Dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum serta Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam Pemandangan Umum DPRD Kota Tegal secara berturut-turut disampaikan Juru Bicara Fraksi antara lain oleh Sutari dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhamad Muslim dari Fraksi Golkar, Hj. Eli Farisati dari Fraksi PAN, Zaenal Nurohman dari Fraksi PKS, Yusuf Al Baihaqi dari Fraksi PKB dan Susanto Agus Priyono dari Fraksi Gerindra.
Dengan disetujuinya pembahasan lebih lanjut Raperda yang diajukan, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro selanjutnya meminta Wali Kota Tegal untuk segera menyusun jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Kota Tegal.
“Demikian telah kita dengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal oleh juru bicara masing masing fraksi, selanjutnya kepada saudara Wali Kota Tegal untuk menyusun jawaban terhadap pemandangan umum fraksi fraksi DPRD Kota Tegal dan jawaban Wali Kota Tegal akan disampaikan pada rapat paripurna hari Rabu tanggal 28 April 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kota Tegal,” ucap Kusnendro.
Red/Tim