Seorang Ibu Jual Anak Gadisnya 300ribu

Jendelaindo News
Oleh -
(Foto//ilustrasi)

Majalengka, Jendelaindo - Sungguh Tega seorang ibu berinisial TA (45) Warga Asli kecamatan Dawuan, Majalengka Jawa Barat ini yang menjual anak Gadisnya Y (25) kepada Pria Hidung Belang dengan Tarif sekitar Rp.300.000 hingga Rp. 500.000 untuk sekali kencan melalui aplikasi Whatsapp.

Perbuatanya tersebur terbongkar setelah ada laporan dari warga terkait dugaan kasus Mucikari Prostitusi Online.

Kini ibu tersebut harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Majalengka.

Polisi melakukan penangkapan TA di rumahnya, dan saat penggrebegan rumah TA sedang ada tamu Laki-laki dan perempuan yang sedang berduaan didalam kamar," ujar AKP Siswo

Atas perbuatanya tersebut TA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara." lanjutnya

Editor : Arf
Tags: