Bertindak selaku Pembina Apel Gelar Pasukan Oprasi Ketupat Candi 2021 kali ini Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal Jhoni Witanto, SH, MH didampingi Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar, SIP dan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, SIK, MH. Saat membacakan amanat Kapolri, Kepala Pengadilan Negeri mengatakan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H trend kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03% yang disebabkan oleh peningkatan aktivitas masyarakat jelang akhir bulan suci Ramadhan.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah tahun ini membuat Kebijakan Larangan Mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri 1442 H yang diberlakukan mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021 dan pengawasanya akan dilaksanakan oleh petugas yang tergabung dalam Oprasi Ketupat Tahun 2021 baik yang ada dipos pengamanan maupun di pos penyekatan selama 12 hari. Tujuan dari kebijakan pemerintah ini yaitu untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 akibat mobilitas masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Sekda Kota Tegal yang turut hadir dalam pelaksanaan Apel Gelar Pasukan sore ini menyampaikan bahwa melalui Apel Gelar Pasukan saat ini menandakan kesiapan kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna tercipta rasa aman dan yaman dalam menjalankan ibadah puasa maupun saat Idul Fitri nanti. Kita semua juga wajib mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah yaitu kebijakan larangan mudik lebaran dan yang terbaru Surat Edaran dari Mendagri tentang larangan berbuka puasa bersama, halal bihalal dan open house saat Idul Fitri,"tegas Sekda.
"Saya berhaharap masyarakat bersama sama dengan pemerintah ikut berperan aktif dalam melindungi keluarga maupun diri sendiri dari ancaman Covid 19, kita akan melakukan pengetatan dari berbagai arah baik yang lewat udara, laut maupun darat sehingga masyarakat yang nekad mau mudik dan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan bisa kita kembalikan kedaerah asal,"imbuhnya.
Sementara Kapolres Tegal Kota menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Candi saat ini kita mengerahkan sebayak 616 personel gabungan yang akan terbagi dalam 9 pos pengamanan (pospam) 3 pos pelayanan (posyan) dan 2 pos penyekatan. Semua bersinergi melakukan pengetatan untuk saat sekarang dan akan memberlakukan penyekatan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 di dua lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Tegal Kota dengan SOP yang tegas,"terang Kapolres.
"Jika nanti ditemui pemudik tanpa ada surat keterangan sehat atau semacamnya, termasuk ada tidaknya cap dan tanda tangan basah yang menyatakan bebas dari Covid-19, maka sanksi nya nanti diberlakukan akan dikembalikan ketempat asalnya atau diputar balik, tidak diijinkan melanjutkan perjalanan,"pungkasnya.
Apel Gelar Pasukan diakhiri dengan penyematan pita tanda dimulainya Operasi Ketupat Candi 2021 dan dilanjutkan pemeriksaan sarana ranmor dinas yang akan digunakan dalam oprasional dilapangan.
Tampak hadir dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan Jajaran Forkompinda Kota Tegal atau yang mewakili, Para PJU Polres Tegal Kota, Para Kepala Dinas Terkait, Ormas, Rapi dan Orari serta Pramuka Saka Bhayangkara.
Red/Tim