Nasional, Jendelaindo - Angka positif Covid-19 terus naik pascalibur lebaran 2021. Zona merah pun terus bertambah. Pemerintah memutuskan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama di tahun ini.
Dua hari berturut-turut, angka penambahan kasus positif di tanah air melonjak relatif tinggi. Pada Kamis (17/6/2021), angkanya mencapai 12.624 kasus. Sedangkan pada Jumat (18/6/2021), kasus harian Covid-19 bertambah lebih banyak, yakni 12.990 kasus.
Dua hari berturut-turut, angka penambahan kasus positif di tanah air melonjak relatif tinggi. Pada Kamis (17/6/2021), angkanya mencapai 12.624 kasus. Sedangkan pada Jumat (18/6/2021), kasus harian Covid-19 bertambah lebih banyak, yakni 12.990 kasus.
Dengan penambahan kasus harian itu, maka akumulasi positif Covid-19 hingga kini sudah sebanyak 1.963.266 kasus. Jumlah tersebut merupakan hasil tracing melalui pemeriksaan atas 132.215 spesimen yang dilakukan dengan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).
Sementara itu, kasus sembuh Covid-19 terkini bertambah sebanyak 7.907 orang. Sehingga, total kesembuhan atas Covid-19 sebanyak 1.779.127 orang. Sedangkan angka harian penderita Covid-19 yang meninggal bertambah 290 orang, sehingga total 54.043 orang tutup usia akibat Covid-19.
Kasus Covid-19 sendiri kini tersebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi. Dengan jumlah suspek Covid-19 sebanyak 111.635 orang dan kasus aktif sebanyak 130.096 orang. Dengan kondisi serupa itu, pada Kamis sore, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun mengungkapkan bahwa jumlah daerah berstatus zona merah kembali mengalami kenaikan berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga 13 Juni 2021.
Diketahui, zona merah adalah daerah yang memiliki risiko tinggi dalam penularan Covid-19. "Pada perkembangan zonasi minggu ini, jumlah kabupaten/kota berstatus zona merah, oranye, dan hijau mengalami peningkatan. Jumlah zona merah dari 17 kabupaten/kota menjadi 29 kabupaten/kota," ujar Wiku, dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Sedangkan, Wiku membeberkan, daerah berstatus zona oranye bertambah dari 331 kabupaten/kota menjadi 339 kabupaten/kota. Walau begitu, sambung dia, penambahan juga terjadi pada daerah berstatus zona hijau. Yakni, dari tujuh kabupaten/kota menjadi 24 kabupaten/kota.
"Pada minggu ini juga terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota berstatus zona kuning yaitu dari 158 kabupaten/kota menjadi 121 kabupaten/kota," ujar Wiku.
Dari klasifikasi zonasi yang telah disesuaikan tersebut, Wiku menjelaskan, daerah berstatus zona hijau juga mengalami perluasan pengertian, yakni menjadi tidak tercatat kasus Covid-19 positif atau pernah terdapat kasus tetapi tidak ada penambahan kasus baru dalam empat minggu terakhir. Selain itu, kata dia, angka kesembuhan di daerah itu lebih dari 95 persen.
"Perubahan ini berdasarkan evaluasi ini dilakukan demi meningkatkan sensitivitas dari indikator yang ada sehingga pemerintah daerah dapat lebih mudah memahami situasi daerahnya masing-masing lebih dini dan dapat melakukan langkah-langkah antisipasi yang terbaik," kata Wiku.
Terkait dengan zona merah Covid-19, Pulau Sumatra tercatat memiliki paling banyak daerah berstatus zona merah corona, yakni sebanyak 17 kabupaten/kota, naik dari pekan sebelumnya hanya 12 wilayah. Sedangkan, Jawa Tengah adalah provinsi dengan jumlah zona merah corona paling banyak di Indonesia.
Per 6 Juni 2021, tercatat sebanyak 17 daerah berstatus zona merah corona. Jumlah itu meningkat dari pencatatan per 30 Mei 2021 yang hanya 13 daerah berstatus zona merah Covid-19.
Tampak dalam data, kenaikan zona merah memang terus terjadi. Per 23 Mei 2021, misalnya, hanya ada 10 daerah berstatus zona merah corona per 23 Mei 2021. Lalu sepekan sebelumnya atau pada 16 Mei 2021, tercatat ada tujuh daerah berstatus zona merah corona. Satgas Covid-19 memperbarui data zona penularan virus corona, dari zona merah, zona hijau, dan zona oranye setiap minggu.
Libur-Cuti 2021 Diubah
Angka penularan Covid-19 di tanah air berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Sejumlah langkah untuk menekan angka penularan dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah mengubah kembali libur dan cuti bersama 2021.
Revisi daftar libur dan cuti bersama 2021 ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pemerintah. Diketahui, pemerintah pertama kali menetapkannya pada September 2020.
Ketetapan libur dan cuti bersama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yaitu Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.
Disebutkan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat memimpin rapat tingkat menteri penetapan dan penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual seperti dalam keterangan tertulis dari Kemenko PMK, Jumat (11/9/2020), ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan.
Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17, menurut Muhadjir, digeser ke 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021, sambung dia, menjadi berlangsung di tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei.
Sementara itu untuk Natal, Muhadjir mengatakan kala itu, ada tambahan cuti bersama di pada 27 Desember, dari semula hanya di 24 Desember. “Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," kata Menko Muhadjir.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 kala itu, Muhadjir menegaskan, didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
Berselang enam bulan kemudian, yakni pada Februari 2021, jadwal cuti bersama itu mengalami perubahan. Belum usainya pandemi Corona, membuat cuti bersama pun mengalami pemangkasan menjadi 2 hari.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 281 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 642 tahun 2020, nomor 4 tahun 2020, tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari " ujar Menko Muhadjir, Senin (22/2/2021).
Kendati sudah pernah diubah, demi menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini, khususnya terkait angka penularan Covid-19 yang masih terus melonjak, pada pertengahan 2021 jadwal libur nasional dan cuti bersama kembali direvisi. Disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Jumat (18/6/2021), keputusan perubahan itu diambil setelah pemerintah menggelar rapat lintas kementerian. "Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir.
Dalam perubahan kali ini, pemerintah memutuskan untuk mengubah waktu dua hari libur nasional dan menghapus satu cuti bersama. Dalam poin keputusan yang disampaikan Muhadjir disebutkan bahwa, pertama, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Kemudian yang kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Sedangkan keputusan ketiga adalah libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Editor : Arief Ferdianto