Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal Elliya Hidayah pada acara verifikasi lapangan hybrid, evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021 di Pendopo Amangkurat, Kamis (17/06/2021).
Di hadapan tim verifikator lapangan evaluasi KLA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Elliya mengungkapkan jika jumlah kasus perkawinan anak di bawah usia 19 tahun menurun. Jumlah dispensasi nikah dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal Tahun 2020 sebanyak 209 orang. Jumlah ini berkurang 16,7 persen dari tahun 2019 yang mencapai 251 orang.
“Tahun 2019 ada 111 laki-laki dan 142 perempuan yang mendapat dispensasi nikah dari Kemenag. Sedangkan di masa Covid-19 tahun 2020 lalu ada 71 laki-laki dan 138 perempuan. Adapun tahun 2021 ini sampai dengan bulan Mei sudah ada 133 kasus,” katanya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah merevisi usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun. Sehingga menurutnya, kampanye untuk mencegah perkawinan dini terus digencarkan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan teman sebaya anak disamping melalui jalur pendidikan.
“Selain itu kami juga bekerjasama dengan Humas Pemkab Tegal untuk pembuatan jingle “Jo Kawin Bocah” dan juga dengan Dinas Kominfo untuk talk show dan iklan layanan masyarakat melalui radio,” sambung Elliya.
Keberhasilan Kabupaten Tegal mencegah perkawinan anak ini pun mendapat dari Inspektur Kementerian PPPA Fakih Usman yang mengikuti acara ini secara virtual dari Jakarta. Tak hanya itu, tim penilai independen evaluasi KLA Hadi Utomo juga memberikan apresiasinya pada Forum Anak Slawi Ayu (FASA) yang mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik.
“Jawabannya sangat memuaskan. Anak-anak muda FASA sudah melakukan kegiatan nyata yang itu tidak saja bermanfaat untuk teman sebaya mereka, tapi juga adaptif terhadap perkembangan situasi, termasuk Covid-19 ini,” ujar Hadi.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka acara secara daring menyampaikan jika Kabupaten Tegal sebelumnya telah meraih KLA dengan predikat pratama di tahun 2018 dan 2019 lalu.
Meski demikian, selama ini pihaknya terus melakukan evaluasi agar capaian Kabupaten Tegal Layak Anak dapat meningkat dengan mempedomani 24 indikator sebagai cerminan implementasi lima klaster substantif konvensi hak anak.
Pada klaster pemenuhan hak sipil anak, Pemkab Tegal mampu menghadirkan layanan LOAKK atau lair olih akta kelahiran, kartu keluarga lan kartu identitas anak di fasilitas kesehatan. Bahkan kini tersedia layanan serupa di tingkat desa melalui layanan Waduk Desa atau warung administrasi kependudukan desa.
Di klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Pemkab Tegal juga telah membentuk lembaga konseling dan informasi bagi keluarga dengan fokus pada pengasuhan berkualitas dengan berbasis hak anak disamping menyediakan infrastruktur ramah anak seperti taman bermain.
Sedangkan di klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, pihaknya juga telah menerapkan konsep ramah anak pada 29 Puskesmas disamping pula rumah sakit. Tak kalah penting, lanjut Umi adalah klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dimana Kabupaten Tegal memiliki gerakan kembali bersekolah melalui program unggulannya “Yuh Sekolah Maning” yang membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk kembali bersekolah, menuntaskan pendidikannya.
“Sebanyak 379 satuan pendidikan kini sudah berkonsep ramah anak. Ada pula pusat kreatifitas anak seperti Trasa CoworkingSpace, taman edukasi lalu lintas, perpustakaan hingga rumah kreatif difabe,” lanjut Umi.
Khusus pada klaster perlindungan anak, pihaknya juga telah membangun sistem, memberikan perlindungan bagi anak penyadang disabilitas, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana dan anak berkebutuhan khusus.
Red/Sholeh