Jakarta, Jendelaindo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas selama satu tahun penjara terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan vonis, Kamis (24/6).
Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama dua tahun.
Majelis Hakim menilai pernyataan Hanif saat menyatakan Habib Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR positif Covid-19.
Majelis Hakim juga membacakan hal-hal memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan menantu Rizieq itu dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi Rizieq sehat meski positif Covid-19.
Sementara hal yang dianggap meringankan bahwa Hanif belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya. Hanif Alatas pun langsung menyatakan banding atas vonis dari Majelis Hakim tersebut.
Editor : Arief Ferdianto