Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono mepimpin rapat didampingi Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi beserta jajaran Forkopimda Kota Tegal.
Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa saat ini Kota Tegal masih dalam zona oranye, namun wilayah Kota Tegal terletak di tengah-tengah kabupaten dan kota zona merah yang secara epidemilogis sangat besar resiko pengaruhnya untuk menjadi zona merah.
"Saya selaku Wali Kota Tegal sekaligus Ketua Satgas Covid 19 Kota Tegal tentu akan mengambil langkah antisipatif guna kembali menekan angka kesakitan, penularan, kematian akibat penyakit ini. Salah satu kebijakan dan strategis utama dalam mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 adalah melaksanakan PPKM berbasis mikro secara ketat," papar Dedy Yon.
Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa di Kelurahan Panggung dilaporkan ada tujuh KK yang terindikasi positif dan akan melaksanakan lockdown sekala mikro.
"Saya menyarankan untuk memaksimalkan peran posko Kelurahan Panggung maupun posko Kecamatan Tegal Timur untuk menerapkan agenda kegiatan sesuai regulasi yang ada yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona," ujar Dedy.
Dedy Yon juga mengimbau untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan pendekatan kepada masyarakat tentang penerapan kebijakan lockdown mikro, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, kompalin, kegelisahan dan kebingungan masyarakat.
"Lakukan sosialisasi edukasi penerapan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, mengurangi mobilitas. Menyukseskan program vaksinasi. Meningkatkan testing, tracing dan treatmen dengen melibatkan tiga pilar," papar Dedy.
Wali Kota juga menambahkan untuk melakukan pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan dan pendidikan sesuai ketentuan serta memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak.
"Pemerintah Kota Tegal juga telah mengambil langkah kotinjensi manakala terjadi situasi kasus yang tidak terkendali, diantaranya dengan menambah kapasitas tempat isoslasi terpusat. Ruang isolasi di rumah sakit rujukan juga ditambah menjadi minimal 50 persen dari jumlah bed yang tersedia, demikian dengan jumlah bed ruang ICU ditingkatkan menjadi 25 persen dari jumlah bed pelayanan pasien Covid-19," papar Dedy.
Dedy Yon juga menambahkan bahwa aturan tersebut merupakan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenkes, juga dari Menteri Agama.
"Kita harus betul-betul mencermati karena kita harus tahu membedakan antara zona merah dan juga zona orange, sebetulnya yang diarahkan sebagai zona merah PPKM ini skala Mikro adalah zona merah, kalo zona oranye adalah pengendalian Covid-19, jadi kita bisa membedakan karena ini sudah menjadi ketentuan dari pusat," ujar Dedy Yon.
Red/Sholeh