Jendelaindonews, Nasional - data penambahan kasus corona yang disampaikan Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dan diperbarui setiap hari dengan cut off setiap pukul 12.00 WIB masih menunjukkan angka di atas 35 ribu. Tepatnya, sebanyak 35.094 kasus baru Covid-19 di Indonesia.Sabtu (10/7/2021)
Dengan penambahan sejumlah itu, maka total kumulatif kasus Covid-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 2.491.006 kasus. Sementara itu, kasus aktif Covid-19 hari ini bertambah menjadi 373.440.
Tak hanya itu, Satgas Covid-19 juga mencatatkan adanya 826 pasien corona yang meninggal dunia hari ini. Dengan demikian, total jumlah penderita Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia sebanyak 65.457 orang.
Tentu angka-angka itu secara cermat terus dipantau oleh para pengambil kebijakan di negeri ini. Untuk senantiasa dijadikan bahan evaluasi. Terlebih, sebagaimana disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Istiono, pada Jumat (9/7/2021), terkait evaluasi penerapan PPKM Darurat selama sepekan, kondisi di lapangan menunjukkan mobilitas yang masih cukup tinggi. Khususnya, kata dia, di kawasan aglomerasi.
Angka penurunan pergerakan, menurut Istiono, masih berada di 24 persen dan didominasi oleh kendaraan roda dua, terutama di Jabodetabek menuju ke Jakarta atau aglomerasi dan di dalam kotanya sendiri. "[Pergerakan] Ini berasal dari pemukiman penduduk dan perumahan. Ini harus dikendalikan supaya pergerakan menuju kotanya berkurang dari dan menuju ibu kota," katanya.
Sementara itu, untuk pergerakan di Jakarta tepatnya di pusat kota sendiri, Istiono menilai, sejatinya sudah sangat berkurang. Namun untuk wilayah penyangga seperti Depok dan Tangerang masih ada beberapa titik yang merah atau padat mobilisasinya.
"Ini perlu ditingkatkan lagi [pengawasan dan pengetatannya]. Misalnya Bandung dari Cimahi kemudian Surabaya dari Sidoarjo terutama angkutan pribadi dimana roda dua yang paling banyak bergerak, diharapkan dengan adanya aturan-aturan tambahan akan lebih memperketat lagi," sebutnya.
Kembali Direvisi
Berbekal data situasi di atas, maka pemerintah pun memandang perlu dilakukannya revisi atas aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Di antaranya tempat ibadah tidak lagi ditutup dan peluang untuk menggelar resepsi sepenuhnya ditiadakan.
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri nomor 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19," bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.
Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19. Masyarakat diminta berdisiplin memakai masker, rajin mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak.”
Pemerintah juga meminta warga segera mendatangi tempat vaksinasi corona untuk mendapat suntikan vaksin Corona. Proses vaksinasi kini bisa dilakukan tanpa syarat KTP sesuai domisili di fasilitas milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terdekat.
Seperti diketahui, aturan yang diubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021
semula seperti ini:
g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
ditutup sementara;
k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
Kemudian aturan itu direvisi menjadi seperti ini:
I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
Editor : Jendelaindo News