Informasi tersebut terungkap saat berlangsung rapat koordinasi menindaklanjuti arahan Presiden RI dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal, Jumat (02/07/2021) malam.
Saat memimpin rapat, Bupati Tegal Umi Azizah mengungkapkan jika merujuk pada instruksi tersebut, Kabupaten Tegal termasuk dalam level 3 yang dikategorikan sebagai wilayah dengan penambahan jumlah kasus konfirmasi harian 50-150, penambahan pasien dirawat di rumah sakit 10-30 orang per hari, dan rata-rata kasus kematiannya 3-5 orang per hari.
Lebih lanjut, Umi memaparkan jika Covid-19 telah menginfeksi 3.675 orang dalam 45 hari terakhir sejak lonjakan kasus pasca libur Lebaran di tanggal 18 Mei 2021 lalu. Adapun jumlah kematiannya mencapai 190 orang dalam satu setengah bulan terakhir.
Rapat yang dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) Kabupaten Tegal dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal beserta sejumlah tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama ini pun mencapai kesepakatan dukungan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Sebelumnya, Umi meminta dukungan para tokoh agama dan masyarakat untuk ikut serta bersinergi mendukung upaya strategis Pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19 yang dinilainya sudah cukup mengkhawatirkan.
“Kita tentunya tidak ingin, lonjakan kasus Covid-19 ini berujung pada ledakan kasus yang melumpuhkan fasilitas kesehatan, menambah panjang daftar antrian jenazah pasien Covid-19 yang harus dimakamkan,” kata Umi.
Umi berharap, badai Covid-19 yang melanda India tidak terjadi di Indonesia dimana banyak berjatuhan korban jiwa yang tidak bisa tertangani secara medis. Menyisakan ribuan anak yatim piatu dan melumpuhkan sendi perekonomian serta menambah beban sosial yang dampaknya akan jauh lebih sulit dan lama untuk memulihkannya.
Di sini, ia pun menceritakan pengalamannya akhir-akhir ini yang menerima banyak keluhan warga karena kesulitan mendapatkan tempat tidur isolasi di rumah sakit untuk merawat pasien Covid-19 maupun terduga Covid-19.
“Mereka mengeluh, menyampaikan ke saya karena sudah berputar-putar mencari rumah sakit yang bisa menampung, karena rata-rata sudah penuh. Dan kabar duka pun mulai muncul tentang pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumahnya karena tidak mendapat tempat perawatan di rumah sakit,” ungkap Umi.
Fenomena tersebut menunjukkan pandemi Covid-19 ini ada dan membahayakan ketahanan negara. Sehingga dirinya pun mengajak para tokoh dan pemuka agama untuk ikut mendorong pelaksanaan ibadah seperti salat berjamaah dapat dialihkan di rumah dan menutup sementara masjid dan musala.
Penutupan sementara tersebut juga berlaku untuk gereja, klenteng maupun vihara yang menurutnya, sejumlah aktifitas peribadatannya sudah bisa dilakukan secara daring.
“Ini bukan berarti melarang orang beribadah, tapi hanya mengalihkan tempat ibadahnya untuk sementara waktu demi kemanusiaan, menjaga keselamatan bersama, mencegah agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas. Kita bisa melakukan ibadah dari rumah bersama keluarga terdekat,” ajak Umi.
Senada dengan itu, Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar mengatakan jika pihaknya bersama kepolisian siap mengawal PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali. “Untuk saat ini, prioritas utama kami adalah keselamatan rakyat. Sehingga di sini, tidak ada lagi tawar-menawar,” tegasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Tegal Ahmad Was’ari dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tegal Arief Azman. Dari diskusi yang berlangsung, kedua pemimpin organisasi keagamaan terbesar tersebut sepakat mendukung kebijakan Pemkab Tegal mengimplementasikan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali.
Red/Sholeh