Dalam siarannya Kapolres yang didampingi Kasatlantas menyampaikan penerapan PPKM Darurat seiring dengan meningkatnya angka kasus covid-19 di Kota Tegal dan berbagai upaya pencegahan dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan Polres Tegal Kota
Menurutnya angka kenaikan kasus Covid ini berbanding lurus dengan mobilitas masyarakat. "Untuk itu, kami mengajak seluruh warga mematuhi aturan pembatasan aktivitas sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021," ungkap Kapolres
Selain itu, Kapolres menyampaikan yang paling utama ajakan tersebut mulai dari vaksinasi dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas masyarakat yang padat dengan melaksanakan WFH dan WFO selama penerapan PPKM Darurat.
"Diantaranya sektor Esensial dan Non Esensial yang akan kita awasi dan lakukan pengecekan secara ketat, " tegasnya
Disisi lain, lanjut Kapolres, dalam upaya percepatan penanganan dan membantu warga yang terpapar juga disiapkan Dapur Umum swadaya masyarakat dan Instansi. Setiap harinya sedikitnya menyiapkan ratusan bungkus makanan untuk di bagikan kepada warga terpapar Covid
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nur'aini Rosyidah, S.E., S.I.K menyampaikan dalam penerapan PPKM Darurat telah dilakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tegal.
Total ada 36 lokasi dengan 10 titik tambahan yang akan di pasang waterbarier
Sepuluh titik tambahan itu diantaranya Jl.Kemuning, Jl. Ayam, Jl. Jalak barat, Jl. Tirus, Jl. Cimanuk, Jl. Dewi sartika, Jl. Hangtuah, Jl. Abdul Goni, Sepanjang Terminal dan Sepanjang Jalan Kaligangsa.
Red/Sholeh