Bupati Tegal Umi Azizah saat menyimak penjelasan PPKM darurat dari rumah dinasnya bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tegal mengaku siap melaksanakan kebijakan pengetatan aktivitas untuk menekan penularan Covid-19.
Di sini, Luhut menegaskan, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat tersebut akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dimulai dari sanks administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, melalui keterangan persnya, Luhut juga memerintahkan adanya penindakan hukum pada penyebar hoaks ataupun pesan hasutan yang dapat mencelakai orang lain ataupun berisiko mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
“Saya ingatkan, jangan bermain-main dengan berita hoaks, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” tegas luhut.
Adapun pengaturan pembatasan kegiatan PPKM Darurat Jawa-Bali ini mencakup pengalihan kegiatan pada sektor pekerjaan non esensial 100 persen dilakukan dari rumah atau work from home, peniadaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di lembaga pendidikan.
Luhut menambahkan, yang dimaksud lingkup sektor esensial antara lain keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Sedangkan industri orientasi ekspor diberlakukan maksimal 50 persen stafnya bekerja di kantor dengan pengaturan protokol kesehatan ketat.
Adapun pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dapat diberlakukan 100 persen stafnya bekerja di kantor dengan pengetatan protokol kesehatan.
Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional bukanya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Ketentuan lainnya, sambung Luhut, adalah penutupan sementara pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan, kecuali untuk akses kuliner dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun untuk sektor kuliner seperti makan dan minum di tempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan seperti mal hanya menerima pemesanan, tidak diperbolehkan dikonsumsi di tempat.
Pada ketentuan PPKM ini, kegiatan konstruksi dapar beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Penutupan sementara ini juga berlaku untuk fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya, termasuk peniadaan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.
Meski demikian, acara resepsi pernikahan dapat diselenggarakan dengan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi melainkan disajikan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Red/Sholeh