Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan oleh masing-masing utusan organisasi masyarakat seperti MUI, Dewan Masjid, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Al Irsyad, NU, Muhammadiyah,dan lain sebagainya usai dilaksanakannya
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan pada Masa PPKM Darurat di Wilayah Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Adipura Kota Tegal, Kamis (8/7) siang.
Hadir seluruh anggota Forkopimda Kota Tegal atau yang mewakili dan Kepala Kemenag Kota Tegal.
Kesepakatan yang ditaati bersama yakni melaksanakan semua ketentuan yang telah diatur pada masa PPKM Darurat di Kota Tegal terkait urusan keagamaan. Mulai dari Instruksi Presiden, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama RI dan Instruksi Gubernur dan Instruksi Wali Kota Tegal.
"Kita mengamankan keputusan pimpinan tertinggi kita dalam hal ini adalah Bapak Presiden RI, Kemendagri, Kementerian Agama, MUI, sampai Gubernur Jawa Tengah yang telah diatur pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali," ujar Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono yang didampingi Sekretaris Kota Tegal, Johardi.
Wali Kota menyampaikan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama pemerintah, aparat dan masyarakat agar PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik.
"Kegiatan yang bersifat kerumunan masa, bertemunya antar seseorang saat ini rawan. Yang utama adalah ikhtiar, tidak bisa kita menyepelekan. Ini bukan menyangkut nyawa diri kita, namun juga nyawa orang lain. Jadi kita utamakan keselamatan bersama," ujar Dedy Yon.
Selain itu, Dedy Yon berharap umat beragama lain juga memperhatikan pelaksanaan dalam peribadahan.
"Biasanya tingkat penularan itu saat Sabtu Minggu, dimana masyarakat banyak melakukan kegiatan di luar rumah. Oleh karena itu dilakukan pembatasan kegiatan di masyarakat," tutur Wali Kota.
Red/Sholeh