Ketujuh Perguruan Tinggi tersebut antara lain Politeknik Harapan Bersama Kota Tegal, Politeknik Muhammadiyah Kota Tegal, Politeknik Kementerian Kesehatan Semarang di Kota Tegal, Universitas Muhadi Setiabudi Brebes, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Mandala Husada Slawi, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Tegal dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Brebes
Penandatanganan MoU dilakukan Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono dengan Rektor dan Direktur masing-masing perguruan tinggi kesehatan di wilayah Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes.
Wali Kota mengatakan upaya mengakhiri pandemi dengan segera, merupakan tekad bersama.
“Saya yakin itu menjadi tekad kita bersama, yaitu mengakhiri pandemi ini dengan segera. Itulah makanya selama PPKM Darurat ini kami menutup telinga dari suara-suara kontra PPKM yang ditujukan kepada kami, pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat harus terus dijalankan, demi kebaikan bersama,” tambah Wali Kota.
“Tentu tidak ada satupun dari kita yang menginginkan hal ini terjadi, tetapi apa boleh buat, jika kegiatan masyarakat tidak dibatasi sama sekali, maka persebaran virus akan terus berlangsung dan korban akan terus bertambah. Oleh karenanya saya selalu mengajak kepada seluruh masyarakat, marilah kita bersusah-susah dahulu, untuk mendapatkan kebaikan di kemudian hari. Karena hingga saat ini belum ada satupun ahli yang mampu memprediksi kapan pandemi akan berakhir,” jelas Wali Kota.
Wali Kota menuturkan beberapa pembatasan yang telah dilakukan antara lain penyelenggaraan sekolah dengan metode daring, work from home, penutupan akses-akses jalan, penutupan tempat rekreasi, pembatasan pusat perbelanjaan, pelarangan hajatan dan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Akan tetapi semua upaya yang dilakukan tentu akan lebih maksimal manakala kita melakukan penguatan imunitas masyarakat melalui vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi tidak akan berjalan maksimal jika tidak ada langkah-langkah percepatan.
“Karenanya kami telah melakukan langkah-langkah percepatan vaksinasi bagi masyarakat Kota Tegal. Antara lain dengan mendekatkan lokasi vaksinasi ke masyarakat, yakni di tiap-tiap kantor Kelurahan, serta menambah jam operasinya hingga jam 18.00 wib. Kami juga mendesak seluruh warga untuk wajib melakukan vaksinasi, seluruh ketua RT dan RW bergerak aktif untuk mengajak warganya melakukan vaksinasi,” ucap Wali Kota yang juga menambahkan bahwa pemberlakuan wajib vaksin bagi warga yang akan mengurus administrasi di Kelurahan, Kecamatan, Polsek dan Polres. Wajib vaksin juga diberlakukan bagi yang akan berkunjung ke mal, pasar, dan pusat perbelanjaan lainnya. Juga di BUMN dan BUMD, termasuk perbankan.
Kami menganggap harus ada upaya paksa agar masyarakat mematuhi keputusan ini. karena memang kadang-kadang kesadaran masyarakat harus dibangun dengan upaya paksa. toh, semua demi kebaikan mereka, dirinya juga mengambil langkah lain yang akan dilaksanakan yaitu penambahan pos-pos vaksinasi baru di kantor-kantor Polsek, Koramil, Gor Wisanggeni, dan sekolah-sekolah.
Sehingga percepatan vaksinasi ini bisa membuahkan hasil yang maksimal. kami juga minta seluruh jajaran pemerintah kota tegal, serta jajaran TNI dan Polri untuk aktif menggerakkan masyarakat melakukan vaksinasi. Bisa juga dengan menggandeng ormas-ormas, OKP, jamiyyah pengajian dan lain sebagainya. sehingga kota tegal bisa mencapai 100% vaksin.
“Dan untuk merealisasikan penambahan lokasi vaksinasi, kami juga akan menambah tenaga medis dan paramedis. Akan tetapi karena keterbatasan tenaga medis dan paramedis yang ada di kota tegal, maka kami mengajak kerjasama perguruan-perguruan tinggi di wilayah tegal dan sekitarnya untuk merealisasikan rencana ini. Tujuh perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi ilmu kesehatan kita minta agar bisa menerjunkan para alumni dan mahasiswa semester akhir untuk membantu pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat,” pungkas Wali Kota.
Red/Sholeh