Bengkulu, Jendelaindo - Hasil konfirmasi Awak Media JendelaIndo Kepada Hendri Zonadi masyarakat Desa Tumbuan,Kec Lubuk Sandi,kab Seluma Melapor Mobil Dam Hino BD 8506 P Di gelapkan Sopir An.Olpa Dinastio ke Polda Bengkulu.03/07/2021
*Pemilik Mobil Dam
Hino BD 8506 P.
Nama. :Hendri Zonadi
Alamat. : Tumbuan
Kec. : Lubuk Sandi
Kab. : Seluma
*Terlapor Penggelapan Mobil Dam Hino BD 8506 P.
Nama. : Olpa Dinastio
Alamat. : Gunung Agung
Kec. : Lubuk Sandi
Kab. : Seluma
Kronologi penjelasan pemilik mobil Dam Hino kepada Awak Media
Olpa Dinastio sebagai Sopir Mobil yang di miliki saudara Hendri Zonadi sejak Agustus 2020 yang bekerja Angkut matrial di wilayah kecamatan Padang Guci Hulu,Kabupaten Kaur,yang biasanya membayar storan satu bulan satu kali kepada Bapak Hendri Zonadi dan setiap dua Minggu Olpa Dinastio selalu di suruh pulang membawa Mobil Dam Hino tersebut guna untuk mengakut hasil buah sawit Bapak Hendri Zonadi.
Pada tanggal 22 Juni 2021 Pemilik mobil mendapatkan kabar berita bahwa Sopir Olpa Dinastio di tangkap anggota Kapolres Seluma kasus Narkoba di Desa Padang Genting, kecamatan Seluma Selatan.
Pemilik mobil langsung bergegas menanyakan keberadaan mobil Dam Hino milik nya ditempat biasa Sopir berkerja di Desa Bungin Tambun,kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur.,di karenakan untuk menemui Sopir yang di tangkap Anggota Polres Seluma belum bisa ditemui Sebelum 3X24 jam.23/06/2021
Pada tanggal 23 Juni 2021 Pemilik mobil mencari keberadaan mobil di Desa Bungin Tambun, kecamatan Padang Guci Hulu,sesampainya di Desa Bungin Tambun mobil di temukan di tempat Bapak Pinnur,di sewaktu ingin melakukan pengambilan mobil Pinnur tidak mau memberikan dikarenakan mobil tersebut sudah di gadaikan Olpa Dinastio kepada An.Sidi sebesar Rp.70.000.000 dan Pinnur mengatakan beliau hanya Sopir dari Sidi.
Setelah saudara Sidi di panggil datang bertemu di rumah Pinnur mengatakan hal yang sama bahwa mobil di gadaikan Olpa Dinastio kepada Sidi dan mengatakan tidak akan memberikan mobil sebelum uang di kembalikan Rp.70.000.000 berikut menunjukkan kuwintasi gadaian.
Penerima gadai mengatakan kepada Pemilik mobil Dam Hino bapak Hendri Zonadi akan membacok siapa saja yang berani mengmbil mobil tersebut dan kalau sampai kalian lapor ke Pihak Polisi Keluarga nya Polisi semua.,lalu Hendri Zonadi bergegas pulang dan berniat melaporkan ke Polres Seluma.
Pada tanggal 24 Juni 2021 Hendri Zonadi menanyakan langsung kepada Sopir An.Olpa Dinastio di Polres Seluma menanyakan langsung yang di dengar oleh anggota polres Seluma bagian Satreskrim Narkoba, bahwa Sopir tidak mengakui mobil itu di gadaikan melainkan di titipkan kepada Saudara Sidi,hari itu juga mau langsung melaporkan ke polres seluma tetapi pihak polres Seluma menyarankan laporkan ke Polda Bengkulu dikarenakan TKP kejadian di kabupaten Kaur.
Pada Tanggal 25 Juni 2021 Pemilik mobil Dam Hino melaporkan ke Polda Bengkulu, dikarenakan bukti kepemilikan mobil ketinggalan di rumah maka Hendri Zonadi pulang dan melaporkan kembali pada Tanggal 26 Juni 2021.
Di waktu lapor Di ruangan SPKT Polda Bengkulu bertemu dengan petugas An.Resdiyanto yang mengatakan bahwa Sidi adalah Keluarga nya,mengatakan tidak usah dilaporkan secara resmi melainkan bapak Resdiyanto bisa mengurus secara keluarga,di dalam ruangan SPKT Polda Bengkulu bapak Resdiyanto menelpon Sidi penerima gadai dari Olpa Dinastio berjanji akan mengembalikan mobil pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021, Pemilik mobil sebagai masyarakat langsung percaya dan harapan hanya mobil milik nya kembali.
Pada tanggal 3 Juli 2021 pemilik mobil Dam Hino menelpon Bapak Resdiato menanyakan yang dijanjikan mobil kembali, tetapi sangat di sayangkan Bapak Resdiyanto mengatakan siapkan uang Rp.70.000.000 baru bisa ambil mobil menyampaikan keterangan Sidi.
Hendri Zonadi bergegas ke Polda Bengkulu melaporkan hal ini ke Polda Bengkulu.
Laporan penggelapan yang dilakukan Olpa Dinastio telah dilaporkan,sekarang tinggal menunggu hasil perkembangan nya,saya memang tidak ada Keluarga Polisi tapi saya mau mobil saya"Ungkap Pemilik Mobil"
Wartawan : Novi