Tegal,Jendelaindo - Petugas menindak tegas salah satu tempat hiburan malam di Kota Tegal yang kedapatan nekat buka di tengah Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penindakan tempat karaoke di kawasan Jalan Yos sudarso itu dilakukan lantaran melanggar peraturan tentang pencegahan covid-19, saat petugas gabungan Polres Tegal Kota mengelar razia, Selasa (13/07/2021) malam
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo,SIK,MH melalui Kasat Sabhara, Iptu Bambang Sridiartono,SH mengatakan sesuai aturan, selama PPKM Darurat semua tempat hiburan dalam segala bentuk apapun ditutup.
“Kami telah tindak pelaku usaha karaoke itu, karena sesuai aturan tempat hiburan tutup," ungkap Iptu Bambang
Penindakan itu, kata Iptu Bambang, sekaligus menjadi efek jera bagi pengelola dan juga masyarakat lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat
Pihaknya mengimbau rekreasi hiburan umum (RHU) atau tempat hiburan malam mematuhi aturan PPKM Darurat. Dengan tidak beroperasi selama PPKM Darurat.
Pengawasan secara terpadu akan terus dilakukan di lokasi tempat hiburan malam untuk menekan potensi penyebaran kasus Covid-19. “Hal itu karena wilayah Kota Tegal masuk level 4 PPKM Darurat,” pungkasnya (Hms Tegal Kota)
Red/Sholeh