Syarat berpergian bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda trasnportasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diperketat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Pengetatan persyaratan itu mulai diberlakukan sejak tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mengacu pada surat edaran tersebut maka mulai tanggal 5 hingga 20 Juli 2021, semua calon penumpang bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin (minimal dosis pertama) serta salah satu diantara RT-PCR dalam rentang 2x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan tersebut, Polres Tegal Kota bersama Tiga Pilar melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelengkapan persyaratan perjalanan dan sekaligus mengedukasi terhadap penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa angkutan Bus AKAP di Terminal Kota Tegal, Selasa (13/7/2021) malam.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Nur'aini Rosyidah, SE, SIK menyampaikan, bahwa dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tegal maka kami dari Polres Tegal Kota bersama Tiga Pilar malam ini melaksanakan kegiatan pengetatan mobilitas masyarakat dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan bus,"terang Kasat Lantas.
"Malam ini kita lakukan kegiatan pengetatan mobilitas masyarakat dengan melakukan pemeriksaan dan sekaligus mengedukasi kepada para penumpang bus yang akan melakukan perjalanan keluar kota, kalau mereka bisa menunjukan surat keterangan bukti diri untuk melakukan perjalanan sesuai aturan makan kita ijinkan, namun kalo tidak bisa menunjukan maka dengan terpaksa kita tidak mengijinkan para penumpang untuk melakukan perjalanannya,"tegas AKP Nur'aini.
Tampak dari pantauan malam ini kegiatan pemeriksaan menyasar sejumlah armada bus yang akan melakukan perjalanan dengan tujuan ke Jakarta. Dan dari hasil pemeriksaan ternyata rata-rata para penumpang tidak bisa menunjukan surat keterangan sebagai persyaratan untuk perjalanan keluar kota, maka petugas dari Tiga Pilar Kota Tegal melarang bus tersebut untuk melanjutkan perjalanan.(humas tegal kota )
Red/Sholeh