Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, SIK. MH menyampaikan penyekatan dilakukan di tiga titik ruas jalan, yakni gerbang perbatasan Kejambon dengan Kabupaten Tegal, kemudian di jalur jalan dua Dukuhturi dan di Jalan Hanoman yang berbatasan dengan wilayah Mejasem Barat Kecamatan Kramat.
"Itu merupakan titik krusial karena berbatasan dengan Kabupaten Tegal, jadi kita lakukan penyekatan untuk mengurangi mobilitas. Karena kalo kita lihat khususnya Kota Tegal dan Kabupaten Tegal angka mobilitas masyarakatnya masih tinggi," terang Kapolres.
Kapolres menegaskan sudah menyiapkan tim yang akan menjaga di tempat tempat penyekatan selama 24 jam, yang pasti ketika memang ada yang akan melintas kita sesuaikan dengan aturan yang sudah ada.
"Karena ini sifatnya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, sehingga ada persyaratan khusus yang harus bisa mereka tunjukan, seperti surat keterangan kerja, hasil vaksin dan hasil rapid untuk melewati dan masuk ke kota Tegal," jelasnya.
Sementara itu pembatasan juga dilakukan di Jalan Werkudoro yang berbatasan dengan Mejasem, Jalan Mayjen Sutoyo (Pos Maya), Jalan Dr Sutomo, Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo ( Terminal).
Kemudian Jalan Yos Sudarso, Jalan Pemuda, Jalan Panggung Timur, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Serayu, Jalan Merpati (Depan Damkar) dan Simpang 4 Langon Kelurahan Slerok, Kota Tegal.
Red/Sholeh