Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo,S.I.K,.M.H melalui Kasatlantas AKP Nurani Rosyidah,S.E.,S.I.K mengatakan penyekatan tersebut menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021
“Hasilnya, sejumlah kendaraan terpaksa diputar balikan karena tidak dapat menunjukan persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat. seperti surat tugas, sertifikat vaksinasi dan surat bebas COVID-19,” ujarnya
Sebaliknya, lanjutnya, jika masyarakat yang masuk terkait dengan sektor kritikal dan esensial serta membawa kelengkapan surat perjalanan, maka, yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.“Nantinya kita beri tanda stiker sesuai sektor peruntukannya,” terangnya
Pihaknnya pun mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang mendesak agar tetap di rumah saja. Penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama PPKM Darurat,” pungkasnya
Sementara selama penyekatan PKKM darurat, sedikitnya 30 Kbm dan 25 pengendara sepeda motor dari luar kota diputar balik karena tidak dilengkapi dokumen resmi. (Hms Res Tgl Kota).
Red/Sholeh