Tegal, Jendelaindo - Satuan Tim Satgas Covid-19 Kota Tegal melaksanakan operasi Yustisi di Jalan Kartini Kota Tegal, sekaligus memberikan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring) dan denda sebesar Rp.25ribu serta sangsi sosial menyapu jalan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di saat pemberlakuan PPKM Darurat.Kamis (08/07/2021).
Setelah melalui serangkaian proses sidang dan menyelesaikan denda, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilakukan pukul 10.00 sampai dengan 12.00, kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari, namun untuk Sidang Tipiring dilaksanakan 1 minggu 2 kali, Warga yang kedapatan melanggar Prokes langsung digiring petugas untuk didata, kemudian langsung disidang ditempat oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kota Tegal.ujar Ali Muchtar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal
Disamping Sidang Tipiring bagi yang melanggar, warga pun dikenakan sangsi denda sebesar Rp.25 Ribu atau Sangsi Sosial berupa menyapu jalan, Dalam operasi kali ini, sedikitnya ada 27 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, 23 sangsi denda dan 4 orang sangsi Sosial, jumlah denda pelanggar hari ini sebesar Rp.600 Ribu, nantinya hasil denda tersebut akan diberikan ke kas Negara melalui kejaksaan.lanjutnya
Laporan : Arief Ferdianto