Evaluasi tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Ciamis Yana. D.putra, ia jelaskan, bahwa putusan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ciamis khususnya untuk sektor pasar tradisional wilayah Kabupaten Ciamis adalah pembatasan dan penutupan.
" Jadi, diluar kebutuhan sembako, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 Wib dengan pembatasan pengunjung 50% serta protokol kesehatan yang ketat ". Ujarnya.
Wabup pun sampaikan, evaluasi pelaksanaan PPKM darurat Jawa - Bali di Kabupaten Ciamis penerapan serta penegakkan PPKM darurat ini berjalan dengan baik dan masih ada sisa beberapa hari lagi untuk terua dapat dimaksimalkan. Jelasnya.
Selama penerapan PPKM darurat ini, lanjut Yana, kepada semua pihak untuk menjadi suri tauladan dalam menghentikan penyebaran perkembangan Covid19 di Ciamis.
" Kita semua sebagai ASN harus mampu mengajak. Mengajak dengan cara yang baik adalah dengan cara menjadi suri tauladan bagi masyarakat ". Harap Yana.
Yana jelaskan, bahwa dengan adanya PPKM darurat ini maksudnya adalah agar terbentuknya kedisiplinan dan kesadaran kolektif dimasyarakat agar bisa sama - sama memutus penyebaran Covid19. Katanya.
Semenatara itu, Sekertaris Daerah Ciamis H Tatang menambahkan, hasil dari PPKM darurat untuk Kabupaten Ciamis ini sudah mulai ada penurunan serta berangsur naiknya kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Terangnya.
Dengan demikian, patroli dan sosialisasi bersama woro - woro menggunakan mobil tetap dilakukan agar terus bisa semakin maksimal bahkan sampai tingkat Desa hingga Kelurahan. Imbuhnya.
" Kita akan terus lakukan evaluasi serta mencatat perkembangan dari setiap harinya. Baik kepatuhan, jumlah terpapar maupun korban kematian sebagai bahan tindak lanjut evaluasi berikutnya ". Jelasnya.
Wartawan : Prayudi