Tegal, Jendelaindo - Pemerintah Kota Tegal (Pemkot Tegal) menerbitkan kebijakan menutup seluruh pasar di kota tegal selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menuai kritik, pasalnya Intruksi Walikota Tegal Nomor 443/019 dinilai kebijakan sepihak dan tanpa adanya Pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pedagang di kota tegal.
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono mengelurkan Intruksi Nomor : 443/019 tanggal 6 Juli 2021 tentang perubahan atas Intruksi Walikota Tegal selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tegal. Tentang (PPKM) darurat Covid-19 di Kota Tegal.
"Pihak Anggota DPRD Kota Tegal Komisi 2 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berserta Perwakilan Pasar Pagi Kota Tegal dan Ketua Umum LSM Abang Tidar mendatangi ke Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kota tegal pada Rabu 7 Juli 2021.
Kedatangan mereka ke Kantor tersebut, guna melakukan Audensi pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kota tegal tentang Intruksi Walikota Tegal terkait penutupan semua Pasar di Kota Tegal.
Audensi tersebut dilaksanakan diruang rapat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kota tegal pada Rabu 7 Juli 2021.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan kota tegal, "Joko Sukur Baharudin memaparkan, bahwa ia baru saja menerima Surat intruksi dari Walikota tegal hari ini, dan sesuai intruksi Walikota mulai hari ini sudah berlaku semua pasar tutup sampai tanggal 20 Juli 2021 kecuali penjual kebutuhan pokok sehari-hari dan makan minum namun dibatasi jam operasionalnya hinggal Pukul 20.00wib.
Sementara Pihak Komisi 2 DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN, "Ely Farisati angkat bicara, menurutnya Intruksi walikota tegal adalah kebijakan sepihak dan saya tidak setuju dengan adanya penutupan tersebut apalagi tidak adanya pemberitauan terlebih dahulu.
Kalo berbicara Surat Edaran (SE) itu semua sama, Surat Edaran itu semua berasal dari Presiden, turun Menteri Dalam Negeri (Mendagri), turun ke Gubernur dan turun lagi ke Walikota, tapi masing-masing punya kebijakan sendiri-sendiri di setiap daerah, kalo untuk pasar di tutup saya tidak setuju, Karena disituh banyak sekali yang harus dipertimbangkan, banyak karyawan dan karyawanya itu rata-rata mendapatkan gajih harian.lanjutnya
Sedangkan DPRD sendiri belum tau mengenai isi Revisi dari surat edaran Walikota Tersebut, seharusnya di petimbangkan kembali karna kita ini penyelenggara pemerintah harus bersinergi, tapi kalo kebijakan tersebut hanya sepihak, timbulnya masyarakat akan melapor ke pihak DPRD.tegas Ely
Laporan : Arief Ferdianto