Tangerang, Jendelaindo - Seorang pemilik toko alat tulis kantor (ATK) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berinisial GTL (23) diciduk petugas Polres Tangerang . GTL harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran membuat sertifikat vaksin Covid-19 dan juga surat hasil swab antigen palsu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, GTL membuat surat hasil swab antigen palsu dengan cara memindai surat yang asli kemudian diedit menggunakan aplikasi sesuai dengan permintaan pemesan.”Pelaku membuat surat palsu dengan cara surat yang asli di-scan, kemudian diedit di aplikasi photoshop dan dicetak,” kata Wahyu pada Selasa (24/8/2021).
Menurut dia, GTL menjual surat palsu tersebut dengan harga Rp25.000 per surat. Pelaku juga memasarkan surat palsu dengan cara dari mulut ke mulut dan sudah menerima 8 pesanan.
“Pengakuan pelaku baru ada 8 orang yang memesan surat palsu tersebut, dan digunakan untuk bepergian ke luar wilayah Jawa-Bali maupun wilayah aglomerasi,” ucapnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP atau 268 KUHP pembuatan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Red/Arief/Hms)