Jendelaindonews - Pemerintah terus mempercepat program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat untuk menghimpun kekebalan komunal (herd immunity) pada 2021. Mengacu data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kamis (5/8/2021), jumlah penduduk yang telah selesai menjalani vaksinasi Covid-19 bertambah 245.013 orang menjadi seluruhnya 22.210.379 orang. Sementara itu, jumlah warga yang sudah mendapat suntikan vaksin dosis pertama tercatat bertambah 348.858 menjadi total 48.834.123 orang.
Adapun target vaksinasi Covid-19 diharapkan menjangkau 208.265.720 juta warga guna mewujudkan kekebalan komunal terhadap penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus corona tipe SARS COV-2. Kini jumlah warga yang mendapat suntikan dosis pertama vaksin Covid-19 baru 23,45 persen dari total sasaran dan warga yang sudah selesai menjalani vaksinasi lengkap baru mencapai 10,66 persen dari seluruh target vaksinasi.
Sejak Juni lalu, ketika gelombang kasus corona melonjak tinggi, Presiden Joko Widodo meminta agar target harian vaksinasi digencarkan 1 juta per hari pada Agustus ini, bahkan bisa digenjot lagi sampai 3 juta dosis per hari. Stok vaksin Covid-19 sesuai kebutuhan populasi di tanah air sudah diamankan sampai semester pertama 2022.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 dengan menyediakan lebih banyak fasilitas pelayanan vaksinasi, termasuk di antaranya menyediakan pelayanan vaksinasi keliling, fasilitas layanan tanpa turun (lantatur/drive thru) vaksinasi, dan fasilitas pelayanan vaksinasi terapung.
Bagaimana dengan masyarakat kaum marjinal yang tak memiliki data kependudukan? Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi pun menjelaskan cara warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) agar dapat melakukan vaksinasi, yaitu dengan mendatangi sentra vaksinasi.
"Sekarang sudah kami fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil). Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin, silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata dr Nadia, dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat (FMB) 9 Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, juga kota.
Disebutkan dalam SE tersebut dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Vaksinasi Ibu Hamil
Satu hal, untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated virus Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini. Pemerintah juga akan menanggung kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.(Redaksi)