Banjarnegara, Jendelaindo - Menindaklanjuti permasalahan yang di alami salah satu Client dari LBH GMBI Wilter Jawa Tengah yang berinisial NW dan SR yang mengalami permasalahan tindak pidana pasal 378 ( Kasus Penipuan ) Ketua LBH GMBI Wilter Jawa Tengah Wendy Napitupulu.SH.CpLC.,CpCLE.,bersama JIMMI Silalahi .SH.MH yang menerima kuasa dari Clientnya langsung datangi Polres Banjarnegara untuk klarifikasi apa dugaan penyebab Client kami di tahan berdasarkan LP/66/VX/2021/SPKT.GAR/Polres Banjarnegara Jawa Tegah,Jum'at 5/11/21.
Pasalnya permasalahan ini sudah selesai antara ke dua belah pihak sudah sepakat berdamai dengan membuat kesepakatan secara tertulis dan pihak korban pun sudah menerima uang kembali Tujuh Juta rupiah lebih tetapi kenapa pihak Client kami tetap di tahan,surat perdamain juga sudah di lampirkan ,ungkap Ketua LBH GMBI Wilter Jawa Tengah Wendy Napitupulu.SH.CpLC.,CpCLE.
Kami melihat penyidik Unit Resmob tidak profesional dalam menjalankan tugas dan dimana dalam menjalankan tugasnya tidak menjalankan PERPOL NO.8 Tahun 2021 Tentang Penanganan tindak Pidana.
Berdasarkan keadilan Retoratif Justice (RJ) dan jelas Client kami berdasarkan Pasal 6 Butir 3 pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf B, dapat berupa
A.mengembalikan barang
B.menganti kerugian
C.menganti biaya yang timbul akibat tindak pidana/atau
D.menganti kerusakan yang timbul akibat tindak pidana.
Saat team LBH-GMBI klarifikasi terhadap penyidik Resmob tersebut yang berinisial (D)(F) mereka mengatakan dirinya terima PERPOL NO.8 Tahun 2021 baru 3 hari terhitung dari tanggal 3-5 November 2021, sementara peraturan KAPOLRI ini resmi di tanda tangani pada tanggal 19 Agustus 2021 kami melihat penyidik di unit Resmob Polres Banjarnegara tidak Profesional dalam penerapan aturan hukum dan tidak mengerti terkait aturan yang baru di keluarkan,tandas Wendy.
Ketua LBH GMBI Wilter Jawa Tengah Wendy Napitupulu.SH.CpLC.,CpCLE berharap kepada Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifianto,SH,SIk,MH,Msi agar segera memeriksa dan Mencopot penyidik inisial (D)(F) Unit Resmob yang menangani kasus Niko dan SR.
Dengan kejadian ini dampak kemasyarakat sangat besar dikarenakan penegak hukum penyidik tidak paham aturan hukum yang baru,kami LBH- GMBI Wilter Jawa Tengah sudah menembuskan surat kepada Kapolda Irjen.Pol Drs.Ahmad Lutfi SH.S.St MK.kabid Propam Polda Jawa Tengah karena diduga ada pelangaran etik sehingga dapat mencederai nama Baik POLRI dimata Masyarakat Indonesia,imbuh Wendy.
Red/JI