Tegal,Jendelaindo - Kepolisian Resor Tegal Kota bersama Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Tegal menggelar Konferensi Pers berkaitan dengan Pernyataan Bersama dalam Pemberantasan Investasi dan Pinjaman Online Ilegal bertempat di Aula Deviacita Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/2021)
Kegiatan ditandai dengan peluncuran hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban teror Pinjaman Online ( Pinjol ) ilegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat pada saat Konferensi Pers mengatakan, ini merupakan amanah dalam rangka memberantas investasi dan pinjaman online ilegal. Dengan banyaknya keluhan dari masyarakat, kami bersama OJK menginisiasi dengan kesepakatan bersama sebagai penguat. Sebagai tindak lanjut penandatanganan 5 kementerian beberapa waktu lalu," terang Kapolres.
"Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang saat ini marak, merupakan kegiatan ilegal dan sudah membuat resah masyarakat dengan banyak meneror dan mengintimidasi. Oleh karenanya kami menyediakan layanan pengaduan masyarakat berupa nomor call center hingga penegakan hukum. Untuk layanan Hotline Polres Tegal Kota 0813 8019 2022 dan Hotline 157, " tambahnya.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, Polres Tegal Kota juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal yang biasanya masuk melalui sms, whatsApp maupun telegram.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah upaya penegakan hukum, untuk memberi tahu kepada masyarakat bahwa Polri benar-benar melayani dan serius melakukan pemberantasan pinjaman online ilegal, "pungkasnya.
Sementara pada kegiatan yang sama, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Tegal Ludy Arlianto mengatakan, OJK berharap pemberitaan yang marak akan keluhan masyarakat terkait pinjaman online ilegal ataupun investasi ilegal bisa diberantas bersama.
"Investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal merupakan tindakan kriminal, jadi masyarakat juga harus tahu dan hal tersebut bisa dilaporkan ke pihak kepolisian ,"papar Kepala OJK
Menurutnya, pinjaman online ilegal tumbuh dengan pesat mengingat sekarang masa pandemi, banyak masyarakat yang terdampak hingga akhirnya terjerat pinjaman online ilegal.
"Namun jika ditemukan penagihan yang meneror, mengintimidasi dan melecehkan, segera saja untuk melapor ke Kepolisian," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa data nasional ada sebanyak 104 pinjol yang legal atau berijin, jumlah pinjol yang ilegal tentunya bisa lebih banyak lagi.
Sedangkan jumlah masyarakat yang berinvestasi pinjol berijin ada 7.720.524 orang dan jumlah penduduk yang sudah mengakses pinjol legal mencapai 77.226.000 ribu orang.
"Untuk total penyaluran dana pada pinjol legal sampai dengan bulan Oktober 2021 mencapai Rp 262,9 Triliun dan kredit yang masih beredar Rp 26 Triliun," terang Ludy.
Untuk Investasi ilegal, imbuhnya, ada sebanyak 1.053 yang sudah ditangani OJK, gadai ilegal 160 kasus. Kerugian mencapai Rp 117,4 Triliun dan ini biasanya bentuknya uang dari masyarakat yang berinvestasi uangnya tidak kembali.
"Dampak kerugian yang lain adalah pinjol ilegal akan mendapat untung besar dari masyarakat tapi tidak pernah membayar pajak untuk negara," pungkasnya.
Red/Sholeh